Paspor Anak dan Dewasa Apa Bedanya? Lengkap dengan Cara Membuat dan Biaya yang Dibutuhkan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 12 Agustus 2024 | 18:32 WIB
Paspor Anak dan Dewasa Apa Bedanya? Lengkap dengan Cara Membuat dan Biaya yang Dibutuhkan
Ilustrasi Paspor Anak dan Paspor Dewasa. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Masa berlaku yang lebih singkat pada paspor anak tidak hanya untuk menjaga akurasi identitas, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari risiko penculikan dan perdagangan manusia. Dengan memperbarui paspor secara berkala, data anak dapat lebih sering divalidasi dan diverifikasi.

Panduan Membuat Paspor Anak di Indonesia

Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk membuat paspor bagi anak di bawah usia 17 tahun, berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI:

1. Syarat yang Harus Dipenuhi:

  • KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada).
  • Paspor biasa lama (jika sudah pernah memiliki paspor).

2. Langkah-langkah Pendaftaran:

  • Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
  • Isi data pada aplikasi atau loket permohonan dan lengkapi berkas persyaratan.
  • Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran.
  • Jika dokumen tidak lengkap, permohonan dianggap ditarik kembali, dan dokumen akan dikembalikan.

3. Mekanisme Pengesahan:

  • Dokumen akan diperiksa kelengkapannya, diikuti dengan pembayaran biaya paspor.
  • Proses pengambilan foto dan sidik jari akan dilakukan, diikuti dengan sesi wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.

4. Biaya Pembuatan Paspor:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 (biaya ini di luar penerbitan paspor).

Dengan memahami perbedaan antara paspor anak dan dewasa serta proses pembuatannya, kamu bisa memastikan perjalanan internasional bersama keluarga berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu memeriksa dan memperbarui dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku!

Baca Juga: Kelebihan Paspor Elektronik Dibanding Paspor Biasa, Bisa Liburan ke Jepang Bebas Visa!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI