Suara.com - Meskipun terlihat sama, paspor anak dan dewasa memiliki perbedaan yang signifikan. Mengetahui perbedaan ini sangat penting, terutama bagi orang tua yang ingin membuat paspor untuk anak-anak mereka.
Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia, paspor anak dan paspor dewasa memiliki perbedaan di masa berlaku, syarapat pembuatan, juga fitur tambahan. Simak yuk pembahasan lengkapnya seperti ditulis Senin (12/8/2024).
1. Masa Berlaku: Mengapa Paspor Anak Lebih Singkat?
Paspor Anak: Anak-anak mengalami perubahan fisik yang cepat, termasuk perubahan wajah yang signifikan. Oleh karena itu, paspor anak umumnya hanya berlaku selama 5 tahun. Hal ini memungkinkan pembaruan foto yang lebih sering, sehingga identitas anak tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Paspor Dewasa: Sementara itu, paspor dewasa biasanya memiliki masa berlaku lebih lama, hingga 10 tahun. Ini karena orang dewasa cenderung memiliki penampilan yang lebih stabil dari waktu ke waktu.

2. Persyaratan Pembuatan: Apa yang Harus Disiapkan?
Paspor Anak: Proses pembuatan paspor anak memerlukan kehadiran kedua orang tua atau wali yang sah. Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP ayah dan ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, dan dokumen lain yang relevan. Jika anak sudah memiliki paspor biasa sebelumnya, paspor tersebut juga harus disertakan.
Paspor Dewasa: Persyaratan untuk paspor dewasa lebih sederhana. Biasanya hanya memerlukan KTP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
3. Fitur Tambahan: Keamanan Lebih dengan Paspor Elektronik
Baca Juga: Kelebihan Paspor Elektronik Dibanding Paspor Biasa, Bisa Liburan ke Jepang Bebas Visa!
Baik paspor anak maupun dewasa saat ini telah dilengkapi dengan teknologi elektronik. Namun, ada perbedaan dalam fitur tambahan seperti chip dan data biometrik yang mungkin berbeda dalam hal tingkat keamanan dan informasi yang disimpan. Ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen.