Paspor Anak dan Dewasa Apa Bedanya? Lengkap dengan Cara Membuat dan Biaya yang Dibutuhkan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 12 Agustus 2024 | 18:32 WIB
Paspor Anak dan Dewasa Apa Bedanya? Lengkap dengan Cara Membuat dan Biaya yang Dibutuhkan
Ilustrasi Paspor Anak dan Paspor Dewasa. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meskipun terlihat sama, paspor anak dan dewasa memiliki perbedaan yang signifikan. Mengetahui perbedaan ini sangat penting, terutama bagi orang tua yang ingin membuat paspor untuk anak-anak mereka.

Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia, paspor anak dan paspor dewasa memiliki perbedaan di masa berlaku, syarapat pembuatan, juga fitur tambahan. Simak yuk pembahasan lengkapnya seperti ditulis Senin (12/8/2024).

1. Masa Berlaku: Mengapa Paspor Anak Lebih Singkat?

Paspor Anak: Anak-anak mengalami perubahan fisik yang cepat, termasuk perubahan wajah yang signifikan. Oleh karena itu, paspor anak umumnya hanya berlaku selama 5 tahun. Hal ini memungkinkan pembaruan foto yang lebih sering, sehingga identitas anak tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Baca Juga: Kelebihan Paspor Elektronik Dibanding Paspor Biasa, Bisa Liburan ke Jepang Bebas Visa!

Paspor Dewasa: Sementara itu, paspor dewasa biasanya memiliki masa berlaku lebih lama, hingga 10 tahun. Ini karena orang dewasa cenderung memiliki penampilan yang lebih stabil dari waktu ke waktu.

Ilustrasi paspor elektronik polikarbonat di bawah sinar UV. (Dok. Instagram/Imigrasi Soekarno-Hatta)
Ilustrasi paspor elektronik polikarbonat di bawah sinar UV. (Dok. Instagram/Imigrasi Soekarno-Hatta)

2. Persyaratan Pembuatan: Apa yang Harus Disiapkan?

Paspor Anak: Proses pembuatan paspor anak memerlukan kehadiran kedua orang tua atau wali yang sah. Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP ayah dan ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, dan dokumen lain yang relevan. Jika anak sudah memiliki paspor biasa sebelumnya, paspor tersebut juga harus disertakan.

Paspor Dewasa: Persyaratan untuk paspor dewasa lebih sederhana. Biasanya hanya memerlukan KTP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

3. Fitur Tambahan: Keamanan Lebih dengan Paspor Elektronik

Baca Juga: Dicekal ke Luar Negeri, Paspor Firli Bahuri Ditarik Ditjen Imigrasi

Baik paspor anak maupun dewasa saat ini telah dilengkapi dengan teknologi elektronik. Namun, ada perbedaan dalam fitur tambahan seperti chip dan data biometrik yang mungkin berbeda dalam hal tingkat keamanan dan informasi yang disimpan. Ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Masa berlaku yang lebih singkat pada paspor anak tidak hanya untuk menjaga akurasi identitas, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari risiko penculikan dan perdagangan manusia. Dengan memperbarui paspor secara berkala, data anak dapat lebih sering divalidasi dan diverifikasi.

Panduan Membuat Paspor Anak di Indonesia

Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk membuat paspor bagi anak di bawah usia 17 tahun, berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI:

1. Syarat yang Harus Dipenuhi:

  • KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada).
  • Paspor biasa lama (jika sudah pernah memiliki paspor).

2. Langkah-langkah Pendaftaran:

  • Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
  • Isi data pada aplikasi atau loket permohonan dan lengkapi berkas persyaratan.
  • Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran.
  • Jika dokumen tidak lengkap, permohonan dianggap ditarik kembali, dan dokumen akan dikembalikan.

3. Mekanisme Pengesahan:

  • Dokumen akan diperiksa kelengkapannya, diikuti dengan pembayaran biaya paspor.
  • Proses pengambilan foto dan sidik jari akan dilakukan, diikuti dengan sesi wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.

4. Biaya Pembuatan Paspor:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 (biaya ini di luar penerbitan paspor).

Dengan memahami perbedaan antara paspor anak dan dewasa serta proses pembuatannya, kamu bisa memastikan perjalanan internasional bersama keluarga berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu memeriksa dan memperbarui dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI