Berdasarkan penyelidikan dalam kasus Burning Sun, Seungri kala itu ditetapkan sebagai pelaku dan terjerat beberapa tuduhan, termasuk penyedia prostitusi untuk dirinya sendiri serta orang lain, menyebarkan foto dan video ilegal.
Selain itu, penyanyi Korea Selatan itu juga dijerat dugaan penggelapan pajak, judi, hingga transaksi mata uang ilegal.
Pada Agustus 2021 lalu, Seungri divonis tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won. Akan tetapi, ia mengajukan banding sehingga hukuman dikurangi setengahnya. Seungri akhirnya resmi bebas pada Februari 2023.
Rencana pergelaran acara Burning Sun Surabaya pada 31 Agustus mendatang kini membuat publik geram. Nama dan foto Seungri bahkan dimunculkan dalam promosi acara K-Pop di Surabaya itu, ia diduga akan hadir sebagai bintang tamu. Seungri pun diberi label 'Best Honor' dalam posternya.
Demikian tadi ulasan tentang kasus Burning Sun Seungri yang kembali jadi perbincangan. Meski banyak dikecam, hingga kini pihak penyelenggara belum memberikan klarifikasi apapun.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari