Hukum menggunakan alat kontrasepi menjadi makruh jika memang tujuannya tidak menghendaki kehamilan, padahal tidak ada kelainan atau masalah kesehatan yang harus mencegah kehamilan. Ini jelas bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
4. Hukumnya Haram
Hukum menggunakan alat kontasepsi bisa menjadi haram jika seseorang menggunakan alat kontrasepsi dengan cara yang bertentangan menurut pandangan agama, misalnya dengan cara abortus atau aborsi. Hal ini sesuai dengan surat Al-Isra ayat ke-31, yang berbunyi:
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar."
Adapun salah satu tujuan dari menggunakan alat kontrasepsi yaitu guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jika jumlah anak dibatasi, maka orangtua dapat memberikan fasilitas yang terbaik untuk anaknya.
Sebagai orangtua, bertanggung jawab atas perkembangan dan pertumbuhan anak tentunya menjadi kewajiban orang tua. Ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 9 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.
Artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."
Mengenai penggunaan alat kontrasepi ini juga terrtulis dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam hadis tersebut menyebutkan bahwa boleh menggunakan alat kontrasepsi. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
Rasulullah SAW bersabda: "Lakukan azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan".
Baca Juga: POGI Sebut Penyuluhan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Hal Baru
Demikian penjelasan mengenai hukum Islam tentang alat kontrasepsi lengkap dengan dalilnya.