Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:04 WIB
Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?
Ilustrasi Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada beberapa pasangan suami istri yang memilih untuk mengggunakan alat kontrasepsi guna mencegah kehamilan dan membatasi jumlah anak. Lantas bagaimana hukum Islam tentang alat kontrasepsi? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Karena berbagai alasan, tak sedikit pasangan suami istri yang menggunakan alat kontrasepi. Ada banyak jenis alat kontrasepsi yang bisa digunkan, mulai dari pil KB, suntik KB, implant, IUD, hingga kondom.

Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hukum Islam tentang alat kontrasepsi? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Islam tentang Alat Kontraasepsi

Baca Juga: POGI Sebut Penyuluhan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Hal Baru

Mengenai pandangan Islam bagi Muslim yang menggunakan alat kontrasepsi ini ada perbedaan pendapat dari para ulama. Hukum menggunakan alat kontrasespi bisa berubah menjadi mubah, sunnah, wajib, hingga makruh bahkan haram. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.  Hukumnya Boleh

Menggunakan alat kontrasepsi hukumnya adalah boleh jika tujuannya untuk membatasi kehamilan karena demi menjaga kesehatan.

2.  Hukumnya Sunnah atau Wajib

Jika seorang muslim menggunakan alat kontrasepsi dengan tujuan mensejahterakan keluarga dan mempunyai motivasi yang sifatnya negara, maka hukumnya bisa sunnah atau wajib. Ini disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan negara.

Baca Juga: Ketua Muhammadiyah Sumbar Desak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Pintu Masuk Seks di Luar Nikah!

3.  Hukumnya Makruh

Hukum menggunakan alat kontrasepi menjadi makruh jika memang tujuannya tidak menghendaki kehamilan, padahal tidak ada kelainan atau masalah kesehatan yang harus mencegah kehamilan. Ini jelas bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam.

4.   Hukumnya Haram

Hukum menggunakan alat kontasepsi bisa menjadi haram jika seseorang menggunakan alat kontrasepsi dengan cara yang bertentangan menurut pandangan agama, misalnya dengan cara abortus atau aborsi. Hal ini sesuai dengan surat Al-Isra ayat ke-31, yang berbunyi:

"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar."

Adapun salah satu tujuan dari menggunakan alat kontrasepsi yaitu guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jika jumlah anak dibatasi, maka orangtua dapat memberikan fasilitas yang terbaik untuk anaknya.

Sebagai orangtua, bertanggung jawab atas perkembangan dan pertumbuhan anak tentunya menjadi kewajiban orang tua. Ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 9 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

Artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

Mengenai penggunaan alat kontrasepi ini juga terrtulis dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam hadis tersebut menyebutkan bahwa boleh menggunakan alat kontrasepsi. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:

Rasulullah SAW bersabda: "Lakukan azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan".

Demikian penjelasan mengenai hukum Islam tentang alat kontrasepsi lengkap dengan dalilnya. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI