Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:04 WIB
Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?
Ilustrasi Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada beberapa pasangan suami istri yang memilih untuk mengggunakan alat kontrasepsi guna mencegah kehamilan dan membatasi jumlah anak. Lantas bagaimana hukum Islam tentang alat kontrasepsi? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Karena berbagai alasan, tak sedikit pasangan suami istri yang menggunakan alat kontrasepi. Ada banyak jenis alat kontrasepsi yang bisa digunkan, mulai dari pil KB, suntik KB, implant, IUD, hingga kondom.

Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hukum Islam tentang alat kontrasepsi? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Islam tentang Alat Kontraasepsi

Mengenai pandangan Islam bagi Muslim yang menggunakan alat kontrasepsi ini ada perbedaan pendapat dari para ulama. Hukum menggunakan alat kontrasespi bisa berubah menjadi mubah, sunnah, wajib, hingga makruh bahkan haram. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.  Hukumnya Boleh

Menggunakan alat kontrasepsi hukumnya adalah boleh jika tujuannya untuk membatasi kehamilan karena demi menjaga kesehatan.

2.  Hukumnya Sunnah atau Wajib

Jika seorang muslim menggunakan alat kontrasepsi dengan tujuan mensejahterakan keluarga dan mempunyai motivasi yang sifatnya negara, maka hukumnya bisa sunnah atau wajib. Ini disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan negara.

Baca Juga: POGI Sebut Penyuluhan Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Hal Baru

3.  Hukumnya Makruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI