Suara.com - Keputusan besar diambil oleh Andre Taulany terkait rumah tangganya dengan sang istri, Erin Taulany. Ia diketahui telah melayangkan gugatan cerai atas istrinya ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Kabar perceraian Andre Taulany dan Erin Taulany sendiri cukup mengejutkan publik. Pasalnya mereka sudah hampir 19 tahun menikah dan terbilang jarang diterpa gosip miring.
Berita Andre Taulany menggugat cerai sang istri baru heboh terungkap pada hari ini, Rabu (7/8/2024). Humas Pengadilan Agama Tigaraksa juga telah mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.
"Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya Rein Wartia Trigina binti Yulius Antony," kata Ummi Azma selaku Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca Juga: Kenapa Andre Taulany Gugat Cerai Istri? Mantap Akhiri Pernikahan usai Hampir 19 Tahun Bersama
Usut punya usut, Andre Taulany tidak menikah dengan orang sembarangan. Erin Taulany ternyata merupakan sosok istri artis yang memiliki karier mentereng dan pendidikan yang tidak main-main.
Lalu, seperti apa pendidikan dan pekerjaan Erin Taulany yang kini tengah dalam proses cerai dengan Andre Taulany? Simak ulasannya berikut ini.
Informasi pendidikan Erin Taulany tercatat dalam laman resmi PDDikti. Ia diriwayatkan pernah kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi LSPR (London School of Public Relations).
Data Erin Taulany tercatat dengan nama aslinya, yakni Rein Wartia Trygina. Ibu tiga anak itu dituliskan masuk kuliah tahun 2004 dengan mengambil jurusan S1 Ilmu Komunikasi.
Kemudian soal pekerjaannya, Erin Taulany menekuni bisnis fesyen, Sarein Indonesia. Berbagai sumber menyebutkan bahwa Erin Taulany menjabat sebagai Founder sekaligus Creative Director dari merek mode tersebut.
Baca Juga: Andre Taulany Menikah Tahun Berapa? Diam-Diam Gugat Cerai Istri sejak April 2024
Dengan profesi yang mentereng ini, tak heran kalau Erin Taulany terpantau kerap tampil bergaya dengan berbagai koleksi barang branded. Ia bahkan terpantau memiliki banyak tas branded dari berbagai merek.