Tafsir Al Maidah ayat 5 menurut ulama: Tak otomatis halalkan hubungan beda agama
![Ilustrasi Alquran al-Karim.[Pixabay.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/08/63873-ilustrasi-alquran-al-karimpixabaycom.jpg)
Kendati demikian, Al Maidah ayat 5 tak serta merta menghalalkan seorang pria Muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama seperti Kristen, Hindu, Buddha, dan agama lainnya.
Sebab para ulama meyakini bahwa istilah Ahlulkitab tak bisa otomatis diartikan sebagai orang nonmuslim.
Imam Al-Khathib Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj dan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu sepakat bahwa pemahaman Ahlulkitab sepanjang zaman mengalami perubahan.
Pertama, kedua imam tersebut mendefinisikan Ahlulkitab sebagai orang yang percaya kepada kitab sebelum Al Quran diwahyukan seperti Taurat dan Injil.
Kedua ulama tersebut menegaskan bahwa penganut agama Samawi lainnya seperti agama Yahudi dan agama Kristen di masa kini bukanlah Alhlulkitab. Sebab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa kitab yang dipakai oleh kedua agama Samwai tersebut sudah tidak asli lagi atau sudah mengalami perubahan (tahrif).
Kontributor : Armand Ilham