Suara.com - Syahrini dan Reino Barack baru saja dikaruniai anak pertama. Diketahui, Syahrini melahirkan pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu lewat operasi Caesar di sebuah rumah sakit swasta di Singapura. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, bagaimana status kewarganegaraan WNI lahir di Singapura? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, Singapura memang dikenal memiliki salah satu sistem perawatan kesehatan terbaik di dunia, termasuk perawatan untuk persalinan. Selain itu, Singapura juga menawarkan banyak pilihan dokter professional.
Lantas, bagaimana denvan status kewarganegaraan bayi yang lahir di Singapura? Nah untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini.
Status Kewarganegaraan WNI Lahir di Singapura
Baca Juga: Videografer Bersaksi, Singgung Detik-detik Princess R Lahir dari Rahim Syahrini
Melansir dari laman Kemenlu (Kementrian Luar Negeri), WNI yang tidak tinggal di Singapura namun ingin melahirkan di Singapura, maka dapat mengajukan surat permohonan yang menyatakan bahwa anak yang akan lahir tersebut akan menjadi WNI.
Untuk mengajukan surat permohanan menjadi WNI bagi anak yang lahir di luar negeri ini ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun beberapa syarat dokumennya sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari Dokter Singapura (Asli) yang menyatakan tanggal jatuh tempo melahirkan
- Surat Keterangan ditujukan ke Embassy of the Republic of Indonesia, 7 Chatsworth Road Singapore 249761
- Fotocopy Paspor Suami dan Isteri
- Fotocopy Akta Perkawinan
Untuk pengajuan surat permohonan keterangan menjadi WNI bagi anak yang melahirkan di Singapura ini tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk proses pembuatan menjadi WNI ini memakan waktu dua hari kerja saja.
Untuk pelayanan bagi yang ingin mengajukan surat permohonan keterangan menjadi WNI yaitu dibuka dari hari Senin hingga Jumat dan tutup saat hari libur. Untuk pengajuan dilakukan dari pukul 09.00-12.00 siang dan pengambilan dilakukan pada pukul 15.00-17.00.
Sebagai informasi tambahan, pakai pakaian yang sopan saat melakukan pengajuan surat permohonan keterangan menjadi WNI. Dilarang menggunakan sandal, baju tak berlengan, celana pendek, kaca mata hitam, topi, helm, dan jaket.
Baca Juga: Harganya Rp 165 Juta Per Malam, Kamar Inap Syahrini Usai Melahirkan Bak Hotel Bintang 5
Selain itu dilarang juga membawa kamera, memotret, membawa koper atau tas besar, membawa hewan peliharaan, bersuara keras, bawa makanan minuman, merokok, bawa senjata tajam, bawa senjata api, dan peledak.
Demikian ulasan mengenai status Kewarganegaraan WNI Lahir di Singapura yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi