Rokok memang tidak disebutkan dalam Al Quran maupun hadist. Sehingga NU tidak mengharamkan rokok secara mutlak, namun memberikan toleransi pada kondisi yang merokok.
Lebih lanjut, Gus Muwafiq juga pernah mengungkapkan alasan NU tidak mengharamkan rokok. Menurut beliau, meskipun rokok merugikan kesehatan tapi manfaatnya untuk masyarakat juga besar.
"Kenapa kyai tidak bisa secepatnya mengambil hukum haram (rokok)? Ya gak bisa. Kalau dihukumi haram, maka kehalalan rokok yang terkait umat menjadi keharaman," ujar Gus Muwafiq dalam video Youtube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.
"174 T masuk APBD dari cukai rokok. Kalau rokok diharamkan padahal hukum dasarnya rokok tidak haram, maka 174 T akan haram."
"Masuk ke APBD, APBD-nya najis. Untuk bangun jalan, jalannya haram. Orang kalau mengharamkan rokok, dosa kalau lewat jalannya pemerintah," imbuhnya.
Dengan demikian ada dua hukum terkait rokok elektrik termasuk pods yang diyakini oleh umat Islam. Ada yang menyebut haram tapi ada pula yang berkata makruh. Walau begitu, dua pendapat ini sama-sama meyakinin rokok berefek buruk untuk kesehatan.
Bolehkah Merokok saat Umroh atau Haji?
Larangan merokok sendiri tidak begitu ketat di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi tidak menetapkan dam atau denda maupun hukuman bagi para perokok.
Meskipun begitu terdapat beberapa area yang benar-benar dilarang untuk merokok. Seperti Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Bahkan bagi toko ataupun orang yang ketahuan menjual rokok radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan didenda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta.
Baca Juga: Jejak Karier Lula Lahfah, Disorot Gegara Ngepods Saat Umrah
Jamaah haji ataupun umroh memang tidak dilarang merokok. Namun jika sampai ketahuan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, jemaah akan langsung ditegur petugas dan mendapat sanksi hukum yang berat.