Dear Lula Lahfah yang Bawa Rokok Elektrik di Tanah Suci! Begini Hukum Pod dalam Islam saat Umroh

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:03 WIB
Dear Lula Lahfah yang Bawa Rokok Elektrik di Tanah Suci! Begini Hukum Pod dalam Islam saat Umroh
Dear Lula Lahfah yang Bawa Rokok Elektrik di Tanah Suci! Begini Hukum Pod dalam Islam saat Umroh. (Instagram/lulalahfah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Lula Lahfah banjir hujatan lantaran membawa pod di tanah suci saat umroh. Ia bahkan diteriaki 'haram' oleh anak kecil di sana. Lantas bagaimana hukum pod dalam Islam?

Diketahui, Lula Lahfah berangkat umroh bersama sahabat-sahabatnya sejak Kamis (1/8/2024). Aksinya ketahuan membawa pod (rokok elektrik) pun menuai kritik dari warganet.

Lula pun dianggap meremehkan ibadah umroh. Tak hanya itu, sahabat Dara Arafah ini juga disebut tidak merasa bersalah ketika diberi peringatan orang lain.

Nampaknya, hal ini terjadi lantaran Lula belum tahu betul hukum pod ataupun rokok elektrik dalam Islam. Ia juga mungkin tidak mengetahui akibatnya jika merokok selama menjalankan ibadah umroh.

Baca Juga: Jejak Karier Lula Lahfah, Disorot Gegara Ngepods Saat Umrah

Hukum Pods dalam Islam

Pods merupakan salah satu jenis rokok elektrik, selain vape. Meskipun begitu banyak ulama dan organisasi massa dalam Islam yang telah memberikan fatwa terhadap rokok elektrik.

Seperti Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik sejak tahun 2020. Fatwa itu tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Menurut Muhammadiyah, hukum rokok elektrik seperti vape dan pods adalah haram sebagaimana rokok konvensional (tembakau). Sebab, perbuatan merokok tergolong merusak atau membahayakan baik diri sendiri dan orang lain.

"Rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi," kata Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.Ag dikutip dari umy.ac.id.

Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik yang dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT).

Baca Juga: Isap Rokok Elektrik Saat Umrah, Lula Lahfah Menyesal dan Ucap Janji Manis usai Diteriaki Haram

Sementara itu, bagi Nahdatul Ulama (NU) hukum rokok hanya sebatas makruh. Menurut skripsi "Hukum Rokok Menurut Muhammadiyah dan NU" karya Miftakul Akla, disebutkan bahwa alasan NU tidak mengharamkan rokok lantaran tidak disebutkan secara tegas dalam nas.

Rokok memang tidak disebutkan dalam Al Quran maupun hadist. Sehingga NU tidak mengharamkan rokok secara mutlak, namun memberikan toleransi pada kondisi yang merokok.

Lebih lanjut, Gus Muwafiq juga pernah mengungkapkan alasan NU tidak mengharamkan rokok. Menurut beliau, meskipun rokok merugikan kesehatan tapi manfaatnya untuk masyarakat juga besar.

"Kenapa kyai tidak bisa secepatnya mengambil hukum haram (rokok)? Ya gak bisa. Kalau dihukumi haram, maka kehalalan rokok yang terkait umat menjadi keharaman," ujar Gus Muwafiq dalam video Youtube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.

"174 T masuk APBD dari cukai rokok. Kalau rokok diharamkan padahal hukum dasarnya rokok tidak haram, maka 174 T akan haram."

"Masuk ke APBD, APBD-nya najis. Untuk bangun jalan, jalannya haram. Orang kalau mengharamkan rokok, dosa kalau lewat jalannya pemerintah," imbuhnya.

Dengan demikian ada dua hukum terkait rokok elektrik termasuk pods yang diyakini oleh umat Islam. Ada yang menyebut haram tapi ada pula yang berkata makruh. Walau begitu, dua pendapat ini sama-sama meyakinin rokok berefek buruk untuk kesehatan.

Bolehkah Merokok saat Umroh atau Haji?

Larangan merokok sendiri tidak begitu ketat di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi tidak menetapkan dam atau denda maupun hukuman bagi para perokok.

Meskipun begitu terdapat beberapa area yang benar-benar dilarang untuk merokok. Seperti Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Bahkan bagi toko ataupun orang yang ketahuan menjual rokok radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan didenda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta.

Jamaah haji ataupun umroh memang tidak dilarang merokok. Namun jika sampai ketahuan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, jemaah akan langsung ditegur petugas dan mendapat sanksi hukum yang berat.

Sementara itu, mengutip dari Bustahul FuQaha: Jurnal Bidang Hukum Islam (stiba.ac.id) tulisan Sayyid Tashdyq dkk disebutkan bahwa merokok termasuk maksiat karena hukumnya haram. Dengan demikian, dalam hal ini merokok termasuk pelanggaran dalam berihram.

Meskipun begitu Syekh Bin Baz dalam jurnal itu berkata, "Merokok itu terlarang, padanya zat-zat yang berbahaya yang tidak boleh dikomsumsi baik pada saat haji maupun selainnya, wajib untuk meninggalkannya.

Namun, merokok saat berhaji dan atau umrah tidak membatalkan ibadah tersebut, akan tetapi dapat mengurangi pahalanya. Dan wajib untuk meninggalkannya, berhenti darinya sebagaimana wajib untuk meninggalkan khamar, narkoba dan semacamnya".

Lula Lahfah Bawa Pods saat Umroh

Permintaan maaf Lula Lahfah soal mengisap pods di Tanah Suci (Instagram)
Permintaan maaf Lula Lahfah soal mengisap pods di Tanah Suci (Instagram)

Lula Lahfah ketahuan membawa pods lantaran ia membuat unggahan di media sosial. Mirisnya, Lula malah tertawa dan tidak merasa bersalah.

"Barusan aku diteriaki haram-haram, aku diteriaki haram gara-gara aku pegang pods sama anak kecil tiga orang. 'Haram, haram, haram', gara-gara aku pegang pods," ungkap Lula.

Belakangan Lula pun sadar tindakannya ini tidak dapat dibenarkan. Ia pun meminta maaf kepada warganet atas sikap tersebut.

Meskipun begitu, Lula beralasan dirinya tidak menghisap pods di area masjid. Lula ditegur orang karena membawa rokok elektrik ketika sedang berada di pertokoan.

"Iya guys huhu aku gatau maaf ya ini jadi pembelajaran bangett. Aku mau ngasih tau juga kejadiannya, aku ga ngepods di dalem/plataran masjid, kejadiannya di ruko-ruko gitu tapi ini juga tidak menjustifikasi perbuatan aku," ujar Lula dalam ungghannya.

"Alhamdulillah ini umroh pertama aku dan belajar banyak banget dari sini. Makasih banyak buat semuanya yang udah ngingetin yaa," imbuhnya.

Nah, sekarang Lula sudah paham hukum pods dalam Islam dan bagaimana akibatnya jika ia lakukan ketika sedang umroh ataupun haji. Bagaimana dengan kalian?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI