Mendirikan FPI
Habib Rizieq dikenal sebagai pendiri FPI. Organisasi ini terbentuk pertama kali pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Anggotanya kemudian menyebar ke seluruh pelosok Tanah Air.
FPI kerap melakukan aksi sweeping atau razia di bulan suci Ramadhan. Kemudian izin pendirian ormas itu kedaluwarsa karena pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tak mengeluarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada 2019.
Kontroversi Habib Rizieq
Habib Rizieq juga kerap menyerukan aksi bela Islam dengan cukup keras bersama FPI, sehingga menimbulkan banyak kontroversi. Dia tercatat sebanyak 3 kali masuk penjara.
Dia pernah dibui di Rutan Salemba selama 7 bulan akibat kasus perusakan tempat hiburan di Jakarta dan ajakan menghasut untuk melawan pemerintah pada 2003.
Kemudian penjara 1 tahun dan 6 bulan atas kasus penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebangsaan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas pada 2008.
Pernah juga ditangkap dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan pada pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab pada 2020. Habib Rizieq dituding melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dia kemudian dihukum 4 tahun penjara terkait kasus melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Yaga Yingde Group Itu Apa? Cek Profil dan Pemiliknya