Namun, jika penggunaan teknologi tersebut dapat membahayakan kesehatan tubuh, maka hukumnya menjadi haram. Selain itu, dalam penggunaan teknologi kecantikan, sebaiknya tidak untuk mengubah ciptaan Allah SWT.
Demikian ulasan mengenai hukum sedot lemak dalam Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi