Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Minggu, 04 Agustus 2024 | 20:34 WIB
Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Ini Penjelasannya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com – Sebagian orang memilih untuk melakukan  perawatan kecantikan sedot lemak untuk  mendapatkan tubuh ideal. Namun bagaimana hukum sedot lemak dalam Islam? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa Sedot lemak atau yang disebut dengan Liposuction  ini merupakan salah satu jenis operasi kecantikan dengan tujuan untuk menghilangkan lemak berlebihan yang ada di dalam tubuh manusia.

Adapun operasi sedot lemak ini hanya bisa dilakukan di beberapa bagian tubuh  yang memang memiliki lemak berlebih. Oleh karena itu, sulit untuk menghilangkannya meskipun sudah melakukan olahraga atau diet.

Bicara mengenai sedot lemak, mungkin ada yang bertanya-tanya bagaimana hukum sedot lemak dalam Islam. Nah untuk mengetahui hukumnya, yuk simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Besok, Polisi Ekshumasi Jasad Selebgram Medan Yang Tewas Sedot Lemak Di Depok

Hukum Sedot Lemak Dalam Islam

Akhir-akhir ini operasi sedot lemok menjadi pilihan sejumlah orang, terutama bagi yang ingin mengurangi berat badan. Selain itu, prosedur sedot lemak juga biasanya diperlukan untuk tujuan kesehatan seperti mengatasi obesitas atau penyakit lainnya.

Namun bagaimana pandangan Islam mengenai prosedur sedot? Apakah hukum sedot lemak menurut Islam? Mengenai hukumnya, jika tujuan sedot lemak bukan untuk kesehatan melainkan untuk mendapatkan penampilan yang lebih menarik, maka hukumnya haram.

Ada penelitian yang menyebutkan bahwa  operasi sedot lemak jika memang hanya untuk sekedar kecantikan, sebaiknya jangan dilakukan. Pasalnya, prosedur sedot lemak ini memiliki risiko komplikasi yang akan merugikan kesehatan.

Adapun beberapa komplikasi yang ditimbukan dari prosedur sedot lemak seperti luka bakar, kerusakan organ internal, gangguan cairan tubuh, infeksi, dan risiko alergi. Itulah mengapa, sebaiknya prosedur sedot lemak ini dihindari jika dilakukan bukan untuk tujuan kesehatan.

Menurut pandangan hukum Islam, untuk penggunaan teknologi perawatan kecantikan non-operasi harus memperhatikan sejumlah hal penting. Adapun beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu niat dan tujuannya,

Baca Juga: Sempat Dikira Minder, Mahalini Kini Berani Beri Jawaban Menohok Soal Oplas

Pastikan niat dan tujuan penggunaan teknologi kecantikan tersebut harus jelas dan benar. Jika niatnya untuk menjaga kesehatan, untuk merawat tubuh, serta membahagiakan suami, maka hukumya boleh menggunakan penggunaan teknologi kecantikan tersebut.

Namun, jika penggunaan teknologi tersebut dapat membahayakan kesehatan tubuh, maka hukumnya menjadi haram. Selain itu, dalam penggunaan teknologi kecantikan, sebaiknya  tidak untuk mengubah ciptaan Allah SWT.

Demikian ulasan mengenai hukum sedot lemak dalam Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI