Tanda Tangan Kontrak Kerja? Jangan Buru-buru, Perhatikan Hal Ini

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 04 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Tanda Tangan Kontrak Kerja? Jangan Buru-buru, Perhatikan Hal Ini
Ilustrasi tanda tangan kontrak kerja. (Pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kontrak kerja merupakan perjanjian yang dibuat antara pekerja dan perusahaan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam hubungan kerja.

Kontrak kerja ini berisi tentang deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, cuti, masa percobaan, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang relevan.

Tujuan utama kontrak kerja adalah untuk memastikan kedua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga hubungan kerja berjalan dengan sehat dan menguntungkan.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja

1. Jabatan dan Lingkup Kerja

- Pastikan jabatan dan deskripsi pekerjaan jelas dan sesuai dengan apa yang Anda inginkan.

- Perhatikan cakupan dari pekerjaan yang dibebankan kepada Anda.

2. Upah dan Tunjangan

- Perhatikan besaran upah dan tunjangan yang tercantum dalam kontrak kerja.

- Pastikan upah yang ditawarkan sesuai dengan standar industri dan telah termasuk tunjangan yang seharusnya Anda terima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI