Profil 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Sahroni Sebut 'Hakim Brengsek'

M Nurhadi
Profil 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Sahroni Sebut 'Hakim Brengsek'
Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]

Setelah mendengar penjelasan dari tim pengacara, Sahroni spontan meluapkan kekesalannya dan menyebut hakim yang menangani kasus ini adalah hakim brengsek.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni cukup kesal dengan akim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Ia bahkan menyebut hakim-hakim ini sebagai "hakim brengsek". Hal itu disampaikan saat audiensi yang digelar Komisi III DPR dengan keluarga almarhum Dini dan kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (29/7/2024). 

Dalam pertemuan tersebut, Dimas menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Gerindra, Habiburokhman, terkait alasan terdakwa bisa divonis bebas, meskipun banyak bukti dan hasil rekonstruksi yang sudah menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut Habib, dari prarekonstruksi dan rekonstruksi yang dilakukan, seharusnya sudah jelas ada tanggung jawab terdakwa terhadap kematian almarhumah. Tim pengacara menjelaskan bahwa semua bukti dari sekuriti dan saksi-saksi sudah dihadirkan.

Baca Juga: Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan

Setelah mendengar penjelasan dari tim pengacara, Sahroni spontan meluapkan kekesalannya dan menyebut hakim yang menangani kasus ini adalah hakim brengsek.

"Oke jelas, bahwa hakimnya brengsek!" kata Sahroni.

Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang (tengah) dan adik Dini, Alfika Risma (dua kiri) didampingi oleh kuasa hukumnya Dimas Yemahura (kiri) dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (dua kanan) usai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang (tengah) dan adik Dini, Alfika Risma (dua kiri) didampingi oleh kuasa hukumnya Dimas Yemahura (kiri) dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (dua kanan) usai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Profil Sidang Ronald Tannur

Ketua majelis hakim Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, menilai bahwa Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Ronald, anak mantan anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB, sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Berikut adalah profil ketiga hakim yang terlibat dalam sidang Ronald Tannur:

Baca Juga: Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

Erintuah Damanik