Lebih lanjut Hasto menilai, salah satu aturan yang bermanfaat dari UU KIA selain hak cuti melahirkan hingga enam bulan, adalah hak cuti melahirkan bagi ayah. Sebab, cuti ayah juga sangat berguna untuk menemani istrinya mulai dari jelang persalinan hingga pasca-melahirkan.
"Sebetulnya seminggu sebelum HPL, hari perkiraan lahir, perempuan sudah sering kontraksi. Jadi kadang-kadang diantar ke rumah sakit tapi dipulangkan lagi karena alasannya belum ada pembukaan. Itu kan bikin cemas, gelisah kalau suami enggak ada di rumah," tuturnya.
Hanya saja, dia mengingatkan kepada ayah yang mendapatkan cuti melahirkan agar digunakan dengan sebagaimana mestinya. Artinya, membantu istri mengasuh bayi hingga memberinya dukungan secara psikologis. Sebab, ibu pasca-melahirkan rentan mengalami gangguan psikologis, terutama pada 3-10 hari pertama pasca-persalinan.
Diketahui, dalam UU KIA diatur ayah dapat hak cuti ketika istri melahirkan selama dua hari. Kemudian bisa diperpanjang tiga hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu setelah melahirkan.
Aturan itu tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan."
Meski jumlah cuti ayah ketika istri melahirkan tuai berbagai kritik karena dianggap terlalu sedikit, Lenny mengatakan kalau aturan itu dibuat dari hasil diskusi dengan dokter.
"Cuti ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini juga banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu, sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang," kata Lenny ditemui di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, Lenny berpesan kalau aturan itu harus dimanfaatkan dengan sesuai kebutuhan. Artinya, ayah yang ikut cuti bekerja juga membantu dan mendampingi istrinya yang baru melahirkan. Dalam UU KIA pasal 6 ayat 4 bahkan telah dijelaskan kewajiban ayah selama cuti.
"Pada saat suami sedang cuti, suami berkewajiban jaga kesehatan istri dan anak, berikan gizi cukup seimbang, mendukung istri memberikan ASI ekslusif, dan mendampingi istri untuk mendapat layanan kesehatan," jelas Lenny.
Baca Juga: Kepala BKKBN: UU KIA Angin Segar Bagi Pemberian ASI Ekslusif Untuk Anak
Dengan menjalankan seluruh kewajiban tersebut, kata Lenny, artinya ayah sudah melakukan kesetaraan gender dalam hal mengasuh anak bersama istrinya.