"Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut", (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam kasus khuluk, harus ada kesepakatan antara suami dan istri mengenai nominal tebusan. Akad khuluk memerlukan kerelaan dari suami untuk menerima tebusan dan kesanggupan dari istri untuk membayar tebusan tersebut, yang tidak boleh melebihi nominal maskawin saat pernikahan.
Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam bukunya "al-Muhadzdzab fi Fiqih al-Imam al-Syafi'i" menyatakan bahwa seorang istri dapat mengajukan khuluk jika merasa tidak mampu memenuhi hak-hak suaminya karena tidak menyukai penampilan atau perilakunya yang buruk.
Alasan lain yang membolehkan istri mengajukan khuluk termasuk suami yang melakukan penganiayaan, tidak menjalankan kewajiban agama, atau tidak memberikan nafkah meski mampu. Satu hal penting adalah bahwa ketika istri mengajukan khuluk atau gugatan cerai, tidak ada kata "rujuk."
Ketentuan Istri Menggugat Cerai Suami
Ada beberapa ketentuan saat istri menggugat cerai kepada suami, antara lain:
1. Istri meminta cerai kepada suaminya, yang memerlukan keputusan suami untuk menjatuhkan talak.
2. Istri mengajukan khuluk kepada suami, yang melibatkan timbal balik materi yang disepakati.
3. Istri mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama jika suami tidak mampu menafkahi.
Baca Juga: Andika Rosadi Memohon untuk Rujuk demi Anak, Nisya Ahmad Ngotot Ingin Cerai
4. Istri melaporkan pertikaian atau bahaya yang dialami kepada hakim, yang berwenang menasehati dan menghukum suami jika perlu.