Suara.com - Nisya Ahmad dan Andika Rosadi tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, keduanya diketahui tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang telah berlangsung selama 15 tahun ini kini berada di ambang perpisahan. Lantas bolehkah wanita gugat cerai suami dalam pandangan Islam?
Bagaimana hukum mengajukan perceraian menurut Islam? Apakah tindakan yang dilakukan Nisya, adik Raffi Ahmad itu dibenarkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Perlu diketahui hingga saat ini, baik Nisya maupun Andika belum memberikan pernyataan mengenai perceraian ini. Namun, gugatan cerai telah diajukan oleh Nisya secara e-court pada 10 Mei 2024.
Sementara itu Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Nisya hanya menginginkan perceraian tanpa menuntut harta gono-gini dan hak asuh anak. Persidangan tatap muka untuk agenda pembuktian dijadwalkan pada Kamis, 1 Agustus. Sebelumnya, tahap awal persidangan dilakukan secara online melalui e-litigasi.
Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 31 Januari 2009, dan selama 15 tahun pernikahan mereka telah dikaruniai tiga anak. Melalui kasus ini, mari kita pahami bagaimana hukum wanita yang menggugat cerai suami dalam Islam.
Hukum Wanita Gugat Cerai Suami dalam Islam
Pernikahan adalah perjanjian sakral antara dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan. Islam menekankan pentingnya komitmen suami dan istri untuk menjaga kelanggengan pernikahan. Namun, dalam kenyataan, permasalahan hidup sering kali mengakibatkan perceraian.
Pada dasarnya, keputusan untuk menceraikan biasanya berada di tangan suami. Meski demikian, istri juga memiliki beberapa cara atau syarat untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya.
Dalam Islam, ada dua jenis gugatan cerai yaitu fasakh dan khulu. Fasakh adalah pembatalan pernikahan tanpa istri mengembalikan mahar atau memberikan kompensasi kepada suami. Sedangkan khulu adalah gugatan cerai di mana istri mengembalikan sejumlah harta atau mahar kepada suami.
Baca Juga: Andika Rosadi Memohon untuk Rujuk demi Anak, Nisya Ahmad Ngotot Ingin Cerai
Seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan syarat adanya alasan yang kuat dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, jika seorang istri meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya menjadi haram, seperti yang disebutkan dalam hadist berikut: