Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:42 WIB
Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih (Freepik)

Suara.com - Biasanya setiap masuk Bulan Agustus, setiap warga dianjurkan untuk memasang bendera merah putih di masing-masing wilayah.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah mengatur mengenai pemasangan bendera merah putih melalui surat edaran B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Dalam aturan itu disebutkan mengenai pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1-31 Agustus 2024.

Namun, sebelum memasangnya kenali dulu aturannya. Tata cara mengenai pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut ini aturannya:

Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih Saat Agustusan

Dalam pasal 7 ayat (3) telah diatur mengenai pemasangan bendera merah putih saat 17 Agustus. Berikut ini bunyinya:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Sementara itu, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa, "Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu."

Aturan dan Ukuran Bendera Merah Putih

Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih disebutkan dalam Pasal 13 di undang-undang yang sama. Berikut ini isinya:

Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Sedangkan bendera pada tali hiasan diatur dalam Pasal 22.

Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.

Ukuran Bendera Merah Putih

UU 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai ukuran bendera merah putih. Berikut ini rinciannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Buat Anak-anak, Ini Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa yang Seru dan Menantang!

Bukan Buat Anak-anak, Ini Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa yang Seru dan Menantang!

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:42 WIB

Lengkap! Ini Rundown Susunan Acara Lomba 17 Agustus Tingkat RT

Lengkap! Ini Rundown Susunan Acara Lomba 17 Agustus Tingkat RT

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:39 WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? Catat Tanggalnya

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? Catat Tanggalnya

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:36 WIB

Terkini

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:00 WIB

Hari Tasyrik itu Hari Apa Saja? Ini Asal Usul, Hukum, dan Amalannya

Hari Tasyrik itu Hari Apa Saja? Ini Asal Usul, Hukum, dan Amalannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:59 WIB

Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik

Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Daging Kambing Bikin Kolesterol dan Tensi Naik? Jangan Salah Paham, Ini Kata Dokter Tirta

Daging Kambing Bikin Kolesterol dan Tensi Naik? Jangan Salah Paham, Ini Kata Dokter Tirta

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:02 WIB

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:04 WIB

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:50 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung pada 28 Mei 2026: Banjir Rezeki Akhir Bulan!

4 Zodiak Paling Beruntung pada 28 Mei 2026: Banjir Rezeki Akhir Bulan!

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:35 WIB

Cassidy Lee Hadirkan The Journey, Pertunjukan Sulap yang Sukses Memukau Penonton

Cassidy Lee Hadirkan The Journey, Pertunjukan Sulap yang Sukses Memukau Penonton

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:05 WIB

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:08 WIB