Suara.com - Rencana liburan ke luar negeri terancam batal karena paspor Anda rusak dan tak bisa digunakan. Pertanyaan seputar ganti paspor rusak berapa biayanya pun sering ditanyakan oleh masyarakat umum yang ingin membuat paspor baru.
Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Ada tiga jenis paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia:
- Paspor Biasa: Digunakan untuk keperluan pribadi seperti wisata atau bisnis.
- Paspor Dinas: Dikeluarkan untuk pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor Diplomatik: Diperuntukkan bagi diplomat yang bertugas di luar negeri.
Hanya paspor biasa yang dikenakan biaya dan dapat dimiliki oleh masyarakat umum. Paspor dinas dan diplomatik tidak dikenakan biaya dan diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Bagi Anda yang berencana membuat paspor, penting untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis paspor yang dipilih. Berikut adalah informasi lengkap tentang biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, termasuk biaya ganti paspor rusak:
Jenis Paspor dan Biayanya
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 per buku.
- Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000 per buku.
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.
- Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena Hilang: Rp 1.000.000 per permohonan.
- Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena Rusak: Rp 500.000 per permohonan.
Biaya beban ini tidak berlaku jika paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar.
Layanan Percepatan Paspor
Bagi Anda yang membutuhkan paspor dengan segera, tersedia layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya Rp 1.000.000. Layanan ini sangat berguna untuk keadaan darurat dan diharapkan dapat mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Cara Pengajuan Paspor
Baca Juga: Kelebihan Paspor Elektronik Dibanding Paspor Biasa, Bisa Liburan ke Jepang Bebas Visa!
Untuk mengajukan permohonan paspor, Anda dapat menggunakan aplikasi M-Paspor. Pastikan Anda memilih jenis permohonan yang sesuai dengan kebutuhan. Untuk layanan percepatan, pastikan Anda datang ke kantor imigrasi sebelum jam 12.00 WIB untuk mendapatkan pelayanan di hari yang sama.