Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:05 WIB
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan
Hakim Erintuah Damanik [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga pernah terlibat di sidang kasus suap Mantan Gubernur Medan Gatot Pujo Nugroho di tahun 2017.

Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya. Erntuah Damanik menjadi sorotan atas vonis bebasnya terhadap Ronald Tanur.

Jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tanur dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik justru memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dengan alasan tidak terbuktinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI