Suara.com - Hakim Erintuah Damanik, seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, mendadak menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tanur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Deddy Corbuzier tak ketinggalan menyorot kasus ini. Pemilik Podcast Close The Door ini bahkan mengundang pihak keluarga Dini Sera Afrianti dan politisi Rieke Diah Pitaloka untuk bercerita perkara tersebut di kanal Youtube-nya.
Deddy juga menyoroti soal rekam jejak Hakim Erintuah Damanik yang dinilai kontroversial.
"Track record hakim ini pernah menangani kasus cuci uang Rp47 miliar, bebas, kasus penipuan Rp450 juta, bebas. Jadi memang kayaknya kekhususannya membebaskan orang," kata Deddy Corbuzier dalam podcast-nya.
Lantas apakah benar rekam jejak Erintuah Damanik sebagai hakim memiliki beberapa kontroversi? Berikut ulasannya.
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai humas di Pengadilan Negeri Medan sebelum dipindahtugaskan ke Surabaya.
Hakim kelahiran 24 Juli 1962 ini berasal dari Simalungun, Sumatera Utara. Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura. Gelar terakhirnya adalah Magister Hukum.
Sebelum menjabat sebagai Pembina Utama Madya di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Jelang Umur 50 Tahun, Irfan Hakim Takut Rambutnya Ubanan: Tanda Kematian di Keluarga Gue
Di Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik pernah menangani beberapa kasus termasuk sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di tahun 2019. Ia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus tersebut.