Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:05 WIB
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan
Hakim Erintuah Damanik [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Erintuah Damanik, seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, mendadak menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tanur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Deddy Corbuzier tak ketinggalan menyorot kasus ini. Pemilik Podcast Close The Door ini bahkan mengundang pihak keluarga Dini Sera Afrianti dan politisi Rieke Diah Pitaloka untuk bercerita perkara tersebut di kanal Youtube-nya.

Deddy juga menyoroti soal rekam jejak Hakim Erintuah Damanik yang dinilai kontroversial.

"Track record hakim ini pernah menangani kasus cuci uang Rp47 miliar, bebas, kasus penipuan Rp450 juta, bebas. Jadi memang kayaknya kekhususannya membebaskan orang," kata Deddy Corbuzier dalam podcast-nya.

Baca Juga: Jelang Umur 50 Tahun, Irfan Hakim Takut Rambutnya Ubanan: Tanda Kematian di Keluarga Gue

Lantas apakah benar rekam jejak Erintuah Damanik sebagai hakim memiliki beberapa kontroversi? Berikut ulasannya.

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik

Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai humas di Pengadilan Negeri Medan sebelum dipindahtugaskan ke Surabaya.

Hakim kelahiran 24 Juli 1962 ini berasal dari Simalungun, Sumatera Utara. Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura. Gelar terakhirnya adalah Magister Hukum.

Sebelum menjabat sebagai Pembina Utama Madya di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tidur Nyenyak di IKN, PDIP Sebut Konsekuensi Kejar Tayang

Di Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik pernah menangani beberapa kasus termasuk sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di tahun 2019. Ia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus tersebut.

Ia juga pernah terlibat di sidang kasus suap Mantan Gubernur Medan Gatot Pujo Nugroho di tahun 2017.

Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya. Erntuah Damanik menjadi sorotan atas vonis bebasnya terhadap Ronald Tanur.

Jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tanur dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik justru memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dengan alasan tidak terbuktinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI