Suara.com - Teks Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang asli dulunya ditulis tangan oleh Soekarno dan didiktekan leh Bung Hatta. Naskah proklamasi tersebut kemudian menjadi landasan pembuatan UUD 1945. Seperti apa teks UUD 1945 lengkap Proklamasi?
Teks proklamasi ditulis tangan oleh Soekarno, kalimatnya disusun oleh Moh Hatta, dikoreksi bahasanya oleh Achmad Soebardjo, dan Sayuti Melik mengetik naskah tersebut. Berikut bunyi Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. Di mana kemudian tanggal 17 Agustus dijadikan tanggal Kemerdekaan RI.
Naskah Proklamasi
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
ditandatangi oleh Soekarno-Hatta, atas nama Bangsa Indonesia.
Teks UUD 1945
Selanjutnya disusunlah teks UUD 1945 lengkap. Berikut teks UUD 1945 lengkap proklamasi yang disusun berlandaskan pada teks proklamasi.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2024 Lengkap: Penuh Harapan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian itu bunyi teks UUD 1945 lengkap Proklamasi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh