Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan informasi eksibisionis yang dilakukan RJK pun meluas di lingkungan pengemudi ojek online. Aksi tersebut berhasil terungkap setelah seorang ojol yang menjadi pelapor bernama Ferri Yulianto (33) mengantar makanan ke rumah pelaku.
Kala itu, Ferri Yulianto diingatkan untuk berhati-hati saat mengantar makanan yang dipesan ke alamat tersangka. Apa yang menjadi kekhawatiran sang pelapor terbukti setelah ia sampai di rumah RJK.
“Sang driver daring ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbincangkan di lingkungan pengemudi daring. Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” kata Kusworo dikutip dari ANTARA pada Rabu (31/7/2024).
Akhirnya, aksi telanjang yang sengaja dilakukan tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon genggamnya. Bermodal video itu, sang pengemudi ojek daring melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke pihak kepolisian.
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," imbuhnya.
Kusworo menerangkan motif pelaku melakukan aksi eksibisionis itu lantaran ada kepuasan tersendiri apabila bisa memperlihatkan tubuh telanjangnya ke orang-orang.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan tak senonoh ini, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Demikian tadi penjelasan tentang apa itu eksibisionis, mulai dari pengertian hingga penyebabnya.
Baca Juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT dan Punya Kelainan Seksual: Fitnah!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari