Suara.com - Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Acara pernikahan mereka berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024. Pernikahan yang diadakan pada bulan Suro ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak juga yang mempertanyakan, menikah di bulan Suro boleh atau tidak?
Ustaz Muhammad Nur Maulana sempat memberikan komentarnya mengenai pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Suro. Ustaz Maulana menjelaskan bahwa meskipun ada bulan-bulan yang dianjurkan untuk menikah, tidak ada larangan khusus untuk bulan tertentu.
Pernyataan ini lantas membuat banyak orang tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang mitos-mitos seputar bulan Suro. Nah, artikel ini akan mengupas tuntas mitos tersebut.
Menikah di Bulan Suro Boleh atau Tidak?
Baca Juga: Baru Menikah, Momen Aaliyah Massaid Menangis di Depan Thariq Halilintar
Dalam sebuah artikel ilmiah berjudul "Pantangan Melakukan Perkawinan pada Bulan Suro di Masyarakat Adat Jawa Perspektif Hukum Islam" oleh Masrukan Maghfur dan Ahmad Hafid Safrudin, disebutkan bahwa bulan Suro dipandang suci dengan berbagai larangan, termasuk larangan untuk menikah.
Masyarakat Jawa menghormati larangan ini sebagai bagian dari tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi, dengan kepercayaan bahwa melanggarnya dapat mendatangkan nasib buruk.
Adat ini biasanya juga didasarkan pada tradisi leluhur yang disampaikan secara lisan. Dalam kepercayaan Islam-Jawa, terdapat kombinasi ajaran Islam dan kepercayaan Jawa kuno, yang mempertahankan beberapa kebiasaan kejawen yang ada sebelum kedatangan Islam.
Tradisi ini juga dipengaruhi oleh kepercayaan Hindu-Jawa sebelumnya, di mana bulan Suro dianggap terlalu mulia untuk acara perayaan seperti pernikahan.
Mitos mengenai larangan menikah di bulan Suro juga berkaitan dengan peristiwa sejarah, seperti pembunuhan Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud pada tanggal tiga belas Suro.
Baca Juga: Luna Maya Skakmat Netizen yang Ragukan Keseriusan Maxime Bouttier
Keyakinan ini membuat masyarakat Islam-Jawa menghindari aktivitas sakral selama bulan Suro. Bulan ini dianggap sangat mulia dan suci, sehingga acara besar seperti pernikahan dianggap tidak layak untuk dilakukan.
Suro Dikenal dengan Bulan Keramat
Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, bulan Suro masih dianggap keramat. Tidak hanya pernikahan, masyarakat juga menghindari menggelar pesta apa pun bentuknya di bulan ini, karena dipercaya dapat mendatangkan kemalangan.
Suro adalah bulan pertama dalam kalender Jawa, penuh dengan misteri dan kepercayaan yang diwariskan turun-temurun, seperti tertuang dalam Primbon Jawa.
Bagaimana Pandangan Agama Islam Mengenai Larangan Menikah Saat Suro?
Menurut publikasi ilmiah yang sama, syariat Islam tidak mengenal konsep hari, bulan, atau weton yang membawa sial atau keberuntungan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan pernikahan tanpa membatasi waktu tertentu, seperti disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 32.
Kepercayaan bahwa bulan Suro membawa kesialan atau keberuntungan tidaklah dibenarkan dalam Islam, karena hal tersebut dapat mendekati perbuatan syirik. Islam mengajarkan kita untuk selalu bergantung pada Allah dan yakin bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak-Nya.
Kalender Jawa Bulan Suro 2024
Kalender Jawa Bulan Suro tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Juli yang bertepatan dengan 1 Suro 1958 (Senin Legi). Selanjutnya, 2 Suro jatuh pada 9 Juli (Selasa Pahing), diikuti oleh 3 Suro pada 10 Juli (Rabu Pon).
Kemudian tanggal 4 Suro akan terjadi pada 11 Juli (Kamis Wage), dan 5 Suro pada 12 Juli (Jumat Kliwon). Pada 13 Juli (Sabtu Legi) adalah 6 Suro, sedangkan 7 Suro jatuh pada 14 Juli (Minggu Pahing).
Tanggal 15 Juli (Senin Pon) adalah 8 Suro, diikuti oleh 9 Suro pada 16 Juli (Selasa Wage), dan 10 Suro pada 17 Juli (Rabu Kliwon).
Selanjutnya, 11 Suro akan berlangsung pada 18 Juli (Kamis Legi), 12 Suro pada 19 Juli (Jumat Pahing), dan 13 Suro pada 20 Juli (Sabtu Pon).
Pada 21 Juli (Minggu Wage) adalah 14 Suro, sedangkan 15 Suro jatuh pada 22 Juli (Senin Kliwon). Tanggal 23 Juli (Selasa Legi) adalah 16 Suro, diikuti oleh 17 Suro pada 24 Juli (Rabu Pahing), dan 18 Suro pada 25 Juli (Kamis Pon).
Kemudian, 19 Suro akan terjadi pada 26 Juli (Jumat Wage), 20 Suro pada 27 Juli (Sabtu Kliwon), dan 21 Suro pada 28 Juli (Minggu Legi). Tanggal 29 Juli (Senin Pahing) adalah 22 Suro, diikuti oleh 23 Suro pada 30 Juli (Selasa Pon), dan 24 Suro pada 31 Juli (Rabu Wage).
Memasuki bulan Agustus, 25 Suro jatuh pada 1 Agustus (Kamis Kliwon), 26 Suro pada 2 Agustus (Jumat Legi), dan 27 Suro pada 3 Agustus (Sabtu Pahing). Pada 4 Agustus (Minggu Pon) adalah 28 Suro, sedangkan 29 Suro jatuh pada 5 Agustus (Senin Wage). Akhirnya, 30 Suro akan berlangsung pada 6 Agustus (Selasa Kliwon).
Nah, sekarang sudah terjawab apakah menikah di bulan Suro boleh atau tidak. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama