Suara.com - Belum juga rampung, pertikaian Ria Ricis dan Teuku Ryan justru memasuki babak baru. Tak tanggung-tanggung, kini Teuku Ryan sampa meminta Ria Ricis sumpah Al Quran lantaran tuduhan yang diberikan padanya.
Semua ini bermula ketika Teuku Ryan mengaku tidak mendapat izin datang ke ulang tahun kedua anaknya, Moana.
“Kebetulan, saya tidak dikasih kesempatan bertemu Moana di har ulang tahunya. Tapi begitu bersyukur bisa menghabiskan waktu sehari sebelumnya,” ujar Ryan.
Merasa kesal, Ricis pun memilih membongkar aib mantan suaminya tersebut di konten eksklusif instagram pribadinya.
Baca Juga: Saling Serang! Ria Ricis Kini Mengeluh Teuku Ryan Masih Tinggal di Rumahnya
“Waktu hamil, aku kayak dibuang. Peluk-peluk sama cewek nggak ngomong apa apa, pergi ke club alasan bday teman dan nggak ngomong apa-apa, aku nggak papa,” curhat Ricis.
Teuku Ryan minta Ricis sumpah Alquran
Teuku Ryan yang mengetahui kabar tersebut pun langsung tersulut emosinya. Ia bahkan meminta Ricis sumpah Al Quran untuk membuktikan perkataannya.
“Kasus pelukan dia nonton loh di lokasi, waktu ftv itu da udah kelar,” beber Ryan.
“Terus bilang aku ke club, coba suruh dia sumpah al Quran selama nikah aku begitu atau nggak. Jahat baget ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Ria Ricis Jahat Karena Bongkar Aib, Teuku Ryan Tantang Mantan Istri Sumpah Al-Qur'an
Namun, apakah sumpah Al Quran diperbolehkan bagi dua orang yang sempat bersama tersebut? Pelajari hukumnya menurut ajaran Islam berikut.
Hukum Sumpah Alquran dalam Islam
Melansir dari laman NU Online, sumpah Alquran dimaksudkan agar seseorang tidak bertindak culas atau bohong. Sesuai namanya, sumpah ini akan dilakukan dengan meletakkan Alquran di atas kepala pengambil sumpah sambil mengucap janji dengan kata Demi Allah.
Namun, perlu diingat bahwa bersumpah tidak boleh dilakukan seenaknya setiap saat. Sebab, ucapan sumpah hanya boleh digunakan untuk menghindari fitnah, tuduhan, dan menegakkan kebenaran.
Apabila sumpah tersebut dilanggar, seseorang yang bersumpah wajib membayar denda. Seperti yang tertuang dalam QS Al-Maidah ayat 9, denda pelanggaran sumpah (kafarat) adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
فَكَفَّارَتُهُإِطْعَامُعَشَرَةِمَسَاكِينَمِنْأَوْسَطِمَاتُطْعِمُونَأَهْلِيكُمْأَوْكِسْوَتُهُمْأَوْتَحْرِيرُرَقَبَةٍفَمَنْلَمْيَجِدْفَصِيَامُثَلَاثَةِأَيَّامٍذَلِكَكَفَّارَةُأَيْمَانِكُمْإِذَاحَلَفْتُمْوَاحْفَظُواأَيْمَانَكُمْكَذَلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمْآيَاتِهِلَعَلَّكُمْتَشْكُرُونَ
"Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)".
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri