Video Viral Erika Prank Driver Ojol, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2024 | 12:12 WIB
Video Viral Erika Prank Driver Ojol, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Viral Prank Ojol oleh konten kreator Erika [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya video seorang wanita bernama Erika yang melakukan prank terhadap ojek online (ojol).

Dalam video tersebut, Erika membuat skenario yang membuat driver ojol kebingungan setelah diminta masuk rumah dan melakukan berbagai tugas seperti mengangkat galon dan membuka sesuatu. Reaksi netizen beragam, ada yang menganggapnya lucu, tetapi tidak sedikit juga yang mengecam tindakan tersebut.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap prank? Apakah prank diperbolehkan atau justru dilarang?

Prank adalah tindakan mengelabui orang lain demi hiburan atau lelucon. Meskipun terlihat ringan dan menyenangkan, prank sering kali menimbulkan kerugian fisik maupun emosional bagi korban. Dalam Islam, setiap tindakan yang berpotensi merugikan orang lain harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Baca Juga: Viral di TikTok! Apa Arti "Jangan Ya Dek Ya" dan Gimana Sih Awalnya?

Hukum Prank dalam Islam

Dikutip Redaksi Suara.com dari NU Online, prank identik dengan menjahili atau membuat orang lain usil. Misalnya, prank dengan menyamar sebagai hantu atau monster untuk menakut-nakuti orang dan kemudian diunggah ke YouTube.

Hal ini bisa membuat masyarakat resah dan malu. Dalam kitab Ihya' Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menertawakan dan meremehkan orang lain adalah haram karena bisa menyakiti orang lain. Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok)."

Al-Ghazali dalam kitab yang sama juga menegaskan bahwa tersenyum merendahkan orang mukmin termasuk dosa kecil, dan tertawa terbahak-bahak adalah dosa besar.

Baca Juga: Kontroversi Soal Jenazah Mualaf Dibakar Jadi Perbincangan Publik Malaysia, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Menertawakan orang lain, baik itu orang Islam maupun non-Muslim, karena hal sepele seperti kentut, juga termasuk dosa.

Oleh karena itu, jika ingin membuat prank demi konten, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum mengunggahnya ke media sosial dan jangan sampai keterlaluan hingga menjatuhkan harga diri orang tersebut. Ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI