Suara.com - Yuni Utami, seorang mantan Polisi Wanita (Polwan), telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet dan sempat trending di media sosial. Nama Yuni Utami mulai dikenal publik setelah ia mengaku dipecat dari kepolisian karena menolak untuk membebaskan pelaku pemerkosaan.
Kabar terkini, Yuni dibawa oleh Dinsos setempat ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Arif Zainudin, Solo untuk penanganan lebih lanjut.
Profil Yuni Utami
Yuni Utami bergabung dengan kepolisian pada tahun 2008 dan bertugas di Polda Sulawesi Tengah. Pada tahun 2014, ia dipecat dari kepolisian, dan mengklaim pemecatannya terkait dengan penolakannya untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.
Baca Juga: Menggali Fenomena Jangan Ya Dek Ya: Perspektif Psikologis dan Sosial
Yuni menjelaskan bahwa dia menolak perintah dari oknum yang ingin membebaskan tersangka karena tersangka memiliki dukungan dari pejabat tinggi. Penolakan ini membuatnya sering mendapat ancaman dan akhirnya dimutasi. Akibatnya, ia tidak masuk kerja selama dua tahun, yang menjadi alasan resmi untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sebuah video yang viral, Yuni Utami mengenakan topi merah dan baju berkerah abu-abu hitam. Ia membantah klarifikasi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa ia dipecat karena desersi.
Menurut Yuni, alasan ketidakhadirannya di kantor berawal dari kasus pemerkosaan pada tahun 2012 di mana ia bertindak sebagai penyidik. Ia menyatakan bahwa tekanan untuk membebaskan tersangka membuatnya menerima ancaman dan akhirnya dimutasi.
Setelah dipecat, Yuni Utami aktif di media sosial, terutama di TikTok dengan akun @expolwanviral7, yang memiliki lebih dari 83.3 ribu pengikut.
Baru-baru ini, ia melakukan siaran langsung di TikTok untuk menggalang dana bagi operasi lututnya. Dalam siaran tersebut, ia mandi dalam ember besar untuk menarik perhatian penonton dan mendapatkan gift.
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Kak Gem Viral di Tiktok, Memotivasi dan Dapat Puluhan Juta View
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, memberikan kronologi berbeda terkait pemecatan Yuni. Menurutnya, Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 dan pernah bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Ia dipecat karena tidak masuk dinas selama dua tahun. Kasus pemerkosaan yang disebut Yuni telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala dengan hukuman delapan bulan penjara untuk pelaku.