Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Jokowi? Ini Manfaat dan Syarat untuk Mengajukannya

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:19 WIB
Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Jokowi? Ini Manfaat dan Syarat untuk Mengajukannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan golden visa kepada WNA termasuk Shin Tae-yong. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. WNA investor korporasi

WNA yang masuk kategori ini yang menanamkan modalnya sebesar USD25 juta atau setara dengan Rp407 miliar, mendapatkan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Dan jika menanamkan modal sebesar USD50 juta atau sekitar Rp815 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun untuk direksi dan komisarisnya.

3. WNA perorangan namun tak mendirikan perusahaan di Indonesia

WNA jenis ini wajib menanamkan modal sebesar USD350 ribu atau sekitar Rp5,7 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham publik atau tabungan atau deposito, maka mendapatkan masa tinggal selama lima tahun.

Dan mereka yang menempatkan dana sebesar USD700 ribu atau sekitar Rp11 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI