2. WNA investor korporasi
WNA yang masuk kategori ini yang menanamkan modalnya sebesar USD25 juta atau setara dengan Rp407 miliar, mendapatkan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Dan jika menanamkan modal sebesar USD50 juta atau sekitar Rp815 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun untuk direksi dan komisarisnya.
3. WNA perorangan namun tak mendirikan perusahaan di Indonesia
WNA jenis ini wajib menanamkan modal sebesar USD350 ribu atau sekitar Rp5,7 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham publik atau tabungan atau deposito, maka mendapatkan masa tinggal selama lima tahun.
Dan mereka yang menempatkan dana sebesar USD700 ribu atau sekitar Rp11 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama