Suara.com - Belum lama ini, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), meluncurkan Golden Visa di Jakarta, pada Kamis (26/7/2024).
Presiden mengatakan, Golden Visa akan memberikan kemudahan pada warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi, sehingga bisa memberikan dampak pada perekonomian Indonesia.
"Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa pada WN Korea Selatan sekaligus pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Baca Juga: Reaksi Media Korea Selatan usai Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah Indonesia, Terkejut?
Apa Itu Golden Visa?
Aturan mengenai Golden Visa tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dalam aturan itu disebutkan, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Dengan begitu, Golden Visa bisa juga diartikan sebagai jenis program izin tinggal yang diberikan demi investasi, sehingga memungkinkan individu atau dengan keluarganya mendapatkan izin tinggal di suatu negara.
Pemerintah suatu negara yang memberikan Golden Visa, biasanya meberlakukan persyaratan jumlah investasi minimum real estate, obligasi pemerintah atau sarana investasi lainnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Dapat Golden Visa, Sang Putra: Indonesia Rumah Kedua Saya
Manfaat Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyebutkan ada sejumlah manfaat yang akan diterima pemegang Golden Visa.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal yang lebih lama, bisa hingga 10 tahun. Lalu penerima Golden Visa juga mendapatkan akses jalur pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
Ia melanjutkan, penerima Golden Visa juga akan merasakan efisiensi karena tak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Golden Visa?
Syarat Mendapatkan Golden Visa
Persyaratan untuk mendapatkan Golden Visa tercantuk dalam Pasal 185 ayat 1 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023.
Dalam pasal itu disebutkan, WNA dapat memperoleh Golden Visa jika melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua. Kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon, yakni:
1. WNA investor perorangan
Bagi WNA yang merupakan investor perorangan diwajibkan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD2,5 juta atau setara dengan Rp40 miliar, dan mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.
Sementara, jika WNA investor perorangan itu menanamkan investasi sebesar USD5 juta atau sekitar Rp81 miliar, maka akan mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun.
2. WNA investor korporasi
WNA yang masuk kategori ini yang menanamkan modalnya sebesar USD25 juta atau setara dengan Rp407 miliar, mendapatkan masa tinggal selama lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Dan jika menanamkan modal sebesar USD50 juta atau sekitar Rp815 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun untuk direksi dan komisarisnya.
3. WNA perorangan namun tak mendirikan perusahaan di Indonesia
WNA jenis ini wajib menanamkan modal sebesar USD350 ribu atau sekitar Rp5,7 miliar untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham publik atau tabungan atau deposito, maka mendapatkan masa tinggal selama lima tahun.
Dan mereka yang menempatkan dana sebesar USD700 ribu atau sekitar Rp11 miliar, akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama