Gagal Ginjal Ancam Anak Muda! Cuci Darah Ditanggung BPJS Gak Ya?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:15 WIB
Gagal Ginjal Ancam Anak Muda! Cuci Darah Ditanggung BPJS Gak Ya?
Gagal Ginjal Ancam Anak Muda! Cuci Darah Ditanggung BPJS Gak Ya? (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini, ada fenomena yang menyita perhatian publik. Banyak anak-anak yang diketahui tengah menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dokter Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan bahwa setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal akibat gaya hidup yang kurang sehat.

Tentu saja hal ini membuat banyak orang tua merasa cemas. Banyak juga yang bertanya-tanya, apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan? Lalu, apakah seseorang yang mengalami kerusakan ginjal hingga memerlukan prosedur cuci darah, bisa disembuhkan? Simak ulasan di bawah ini untuk menemukan jawabannya. 

Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? 

Prosedur cuci darah memang hal yang tidak murah, itulah mengapa banyak masyarakat yang ingin tahu apakah cuci darah ditanggung oleh BPJS Kesehatan? 

Perlu dipahami, BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk juga untuk para penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah, yang tentunya sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta.

Baca Juga: Waspada! Jangan Biarkan Anak Minum Soft Drink, Bisa Bikin Gagal Ginjal

Nah, tanggungan dari BPJS Kesehatan untuk cuci darah tersebut akan berlaku dengan ketentuan peserta JKN yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Selain itu, peserta JKN juga harus mengikuti prosedur yang berlaku pada saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Hal ini sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang menderita penyakit gagal ginjal sehingga perlu melakukan prosedur cuci darah bisa ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Menurut Permenkes tersebut, terdapat dua jenis prosedur cuci darah yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Hemodialisis

Ini adalah prosedur untuk membersihkan darah dari limbah-limbah hasil metabolisme tubuh (mencuci darah) sebagai pengganti ginjal.

Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 1 dan 2, BPJS Kesehatan memberikan maksimal empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan bagi pasien yang menjalani prosedur thalassemia mayor, hemodialisa, serta kanker darah (leukemia). Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3 menyebutkan bahwa penggantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar Rp360 ribu per kantong darah.

2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)

Ini adalah metode cuci darah yang dilakukan melalui perut dengan memanfaatkan selaput dalam rongga perut. Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 2, biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, serta jasa pengiriman pelayanan pada CAPD ini akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu sebesar Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: Banyak Anak Cuci Darah Di RSCM Dinilai Wajar, Ketua IDAI Tegaskan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal

Apakah Cuci Darah Bisa Sembuh? 

Pertanyaan berikutnya, apakah seseorang yang mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah bisa sembuh? 

Ginjal yang telah rusak, artinya tidak dapat berfungsi lagi dengan baik. Sehingga akibatnya, racun akan menumpuk di dalam tubuh dan menimbulkan banyak gangguan kesehatan. Nah, untuk mengganti fungsi ginjal dalam membuang racun, diperlukan prosedur yang menggunakan mesin khusus, salah satunya adalah cuci darah.

Cuci darah ini menjadi salah satu dari tiga terapi pengganti fungsi ginjal, selain continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) atau cuci darah lewat perut dan transplantasi ginjal. Penderita gagal ginjal kronis biasanya akan diberikan tiga pilihan terapi pengganti fungsi ginjal tersebut. Beberapa pasien yang telah memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal bisa menjalani prosedur cuci darah sebagai pengobatan sementara hingga mendapatkan donor ginjal.

Lalu, setelah mendapatkan donor ginjal, maka pasien dapat menjalani transplantasi atau cangkok ginjal dan tidak perlu untuk menjalani prosedur cuci darah kembali.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI