Suara.com - Erintuah Damanik yang merupakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur saat ini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti.
Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur sendiri adalah anak seorang anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur. Gregorius Ronald Tannur ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan pada mendiang Dini Sera Afriyanti. Agenda putusan kasus yang melibatkan Ronald Tannur tersebut telah digelar pada Rabu (24/7/2024). Tentu saja hal ini menuai banyak kecaman, termasuk dari keluarga korban.
Lantas, banyak orang yang menguliti sosok Erintuah Damanik, bahkan penasaran dengan profil hingga kekayaannya. Termasuk daftar aset dan koleksi kendaraan Erintuah Damanik.
Profil Erintuah Damanik
Saat ini, Erintuah Damanik berstatus sebagai Pembina Utama Madya (IV/D). Hal ini sebagaimana dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus. Sebelumnya, Erintuah Damanik sempat menjabat sebagai Hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri Medan 2019 selama lima tahun.
Baca Juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun
Erintuah Damanik juga dikenal saat menangani perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida di mana ia memberikan vonis mati. Selain itu, Erintuah Damanik diketahui melanjutkan kariernya di PN Surabaya Kelas IA Khusus sebagai hakim anggota.
Daftar Aset dan Koleksi Kendaraan Erintuah Damanik
Profil dan kekayaan Erintuah Damanik memang menarik untuk disimak, terutama daftar aset dan koleksi kendaraannya.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut ini adalah rangkuman mengenai daftar aset dan koleksi kendaraan Erintuah Damanik:
Erintuah Damanik diketahui telah melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022 dengan total Rp 8.055.000.000. Kekayaannya lebih dari Rp8 Miliar ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai aset dan bangunan milik Erintuah Damanik yaitu sebesar Rp 3.140.000.000 yang tersebar di 4 kota dari hasil sendiri dan warisan, dengan rincian sebagai berikut.
1. Tanah seluas 298 m2, terletak di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000
2. Tanah seluas 454 m2, terletak di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000
3. Tanah seluas 11.573 m2, terletak di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2, terletak di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2, terletak di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2, terletak di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000.
Lalu, ada aset kendaraan yang dimilikinya adalah sebagai berikut:
1. Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri senilai Rp 75 juta.
2. Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta senilai Rp 6 juta.
3. Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri senilai Rp 375 juta.
4. Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri senilai Rp 325 juta.
Selain itu, nilai kekayaan Erintuah Damanik juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut, Erintuah Damanik tidak tercatat memiliki utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama