Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:55 WIB
Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?
Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/edward_akbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar [Instagram/@kimberyrder]
Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar [Instagram/@kimberyrder]

Mengutip laman hukumonline.com, disebutkan jika seorang suami telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, maka ia tidak bisa serta merta menarik kembali ucapannya dan kembali menjalin rumah tangga dengan istrinya.

Hal itu merujuk pada Surat Al Baqarah Ayat 230, di mana isinya menyatakan seorang istri yang telak ditalak tiga oleh suaminya, maka ia menjadi tidak halal baginya.

Adapun bunyi lengkap dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

Menurut hukumonline.com, jika si suami ingin kembali menikah mantan istrinya, maka diperlukan syarat halal (muhallil), yakni si istrinya harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain.

Setelah itu, jika mantan istrinya itu telah bercerai dengan laki-laki yang menikahinya, maka pria itu boleh kembali rujuk dengan mantan istrinya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI