Suara.com - Jaringan eksploitasi anak dan dewasa dalam memenuhi hasrat seksual di media sosial berhasil diungkap oleh pihak berwajib. Sindikat ini memiliki struktur organisasi yang cukup lengkap, mulai dari media sosial, pemasaran, penyedia rekening, hingga mucikari.
Modus operandi jaringan jual beli konten seksual ini menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang melibatkan perempuan di bawah umur dan dewasa, termasuk artis atau selebritis kurang terkenal dan warga negara asing.
Menurut Kombes Dani Kustoni, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka melalui platform X. Calon pelanggan harus bergabung dalam grup Telegram 'Premium Place' dengan biaya pendaftaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Grup ini telah beroperasi sejak Juli 2023 dan memiliki sekitar 3.200 anggota.
"Layanan open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 17 juta. Pelanggan yang ingin fasilitas lebih harus membayar dan bergabung dengan grup 'Hidden Gems' yang memerlukan deposit Rp 5-10 juta," jelas Dani.
Baca Juga: Dulu Bilang Haram, Beda Sikap PBNU soal Eksploitasi Alam Usai Ormas Dapat Izin Kelola Tambang
Para pelanggan di grup 'Hidden Gems' dijanjikan layanan khusus dengan perempuan pilihan, dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah. Dari transaksi ini, talent akan menerima Rp 2 juta setelah memberikan layanan.
Dani mengungkapkan bahwa total transaksi yang dilakukan jaringan ini mencapai Rp 9 miliar dari tiga rekening. Polisi telah menyita berbagai barang bukti termasuk dua mobil, 12 ponsel, satu laptop, enam buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card, dan tiga alat kontrasepsi.
Jaringan ini menawarkan layanan di berbagai kota seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Para pelanggan yang membayar lebih akan dilayani oleh admin di kota-kota tersebut. Jaringan ini memiliki 1.962 talent, termasuk 19 perempuan di bawah umur yang telah teridentifikasi.
"Tidak mudah mengidentifikasi para korban. Sejumlah anak di bawah umur masih dalam proses pengecekan data dan pendalaman," tambah Dani.
Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini: MI, YM, MRP, dan CA. Mereka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat menangkap muncikari berinisial CA, polisi menemukan empat korban anak berusia 16-17 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Baca Juga: Geger ART Loncat Dari Rumah Berlantai Di Tangerang, Kasus Eksploitasi Anak Terbongkar
"Para korban telah menjalani kegiatan ini selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, penyidik masih mengidentifikasi korban lainnya," lanjut Dani.
Dani juga menjelaskan bahwa salah satu pelaku sebelumnya adalah talent yang kemudian menjadi muncikari karena jaringan pertemanannya yang luas.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang memberikan apresiasi kepada Polri dan berharap para tersangka dihukum dengan adil.