Suara.com - Perkembangan terkini kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, kubu Iptu Rudiana, melalui tim kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi terbuka kepada mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dan Dede Riswanto. Somasi tersebut terkait dengan dugaan penyebaran fitnah oleh keduanya.
Somasi ini merupakan tanggapan atas pengakuan mengejutkan dari Dede Riswanto, yang mengklaim bahwa delapan tahun lalu dirinya diperintahkan oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina. Akibat kesaksian tersebut, delapan orang dijatuhi hukuman penjara, tujuh di antaranya dengan hukuman seumur hidup.
Dede Riswanto, dengan bantuan Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa ia dipaksa memberikan kesaksian palsu oleh Iptu Rudiana. Setelah pengakuan ini muncul, pihak Iptu Rudiana segera merespon dengan somasi terbuka, menuntut permintaan maaf dari Dedi Mulyadi, Dede Riswanto, dan Liga Akbar.
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Iptu Rudiana, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan bukti yang dimiliki untuk membantah klaim Dede. Pitra juga meminta masyarakat yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada penyidik.
Baca Juga: Dibeberkan Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Ada Lendir dan Darah di Kemaluan Almarhumah, Kaki Remuk
Menurut Pitra, "Pernyataan Dede yang menuding Iptu Rudiana melakukan rekayasa adalah fitnah dan tidak benar. Kami telah memeriksa saksi dan bukti yang kami miliki, dan tuduhan ini sangat keterlaluan."
Sementara itu, Dedi Mulyadi menggelar konferensi pers bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menegaskan bahwa tayangan pengakuan Dede di YouTube tidak mengalami manipulasi dan seluruh pengakuan tersebut direkam secara alami tanpa potongan.
"Tidak ada satu detik pun yang dipotong, dan tidak ada kalimat tambahan yang dibuat," jelas Dedi.
Ketika ditanya apakah Dede ingin meminta maaf berdasarkan desakan kubu Iptu Rudiana, Dede menjawab, "Minta maaf untuk apa, Pak?"
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dirinya hanya merekam dan menayangkan pengakuan Dede, yang ia anggap sebagai bukti penting dalam kasus ini. Ia juga menyampaikan permintaan maaf jika ada ucapannya yang tidak berkenan, namun menegaskan bahwa ia tidak akan meminta maaf karena menayangkan pengakuan tersebut.
"Saya hanya merekam karena Dede," tegas Dedi. "Kalau saya tetap meminta maaf, maafin aku deh kalau ada ucapan tidak berkenan. Tapi kalau minta maaf karena menayangkan ini, saya kan hanya merekam karena Dede."
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika baru yang terus berkembang, dengan kedua belah pihak yang saling menuduh dan membela diri. Hingga kini, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana menegaskan bahwa akan ada langkah hukum lebih lanjut jika permintaan maaf tidak dipenuhi.