"Kenapa harus kita perdebatkan? Permasalahannya sudah sangat jelas. Kalau ada orang sudah memeluk agama Islam, kemudian tidak terbukti keluar dari iman, tidak keluar dari Islam, tidak murtad, biarpun dia tidak shalat misalnya, karena dalam jumhur ulama dan menurut Imam Ahmad bin Hambali, selagi dia tidak melakukan sesuatu yang menjadikan dia keluar dari iman, maka dia adalah seorang muslim," ucap Buya.
"Kalau dia adala seorang muslim, maka wajib bagi kita yang hidup, bukan dia, dia yang mati mah sudah beres urusannya di dunia, baik yang meninggal dunia itu mau dikubur, tidak dikubur, dibakar, dikremasi ataupun semacamnya itu bukan urusan yang meninggal dunia tetapi urusan kita yang hidup," lanjut Buya.
Ia juga meminta agar mendiang Dali Wassink tidak perlu dilibatkan lagi soal kremasi ini karena ia sudah menjadi seorang mualaf sebelum meninggal meskipun jasadnya tidak dikubur, melainkan dikremasi.
"Jadi gak perlu diperdebatkan soal hal yang demikian ini. Karena dia sudah meninggal dalam keadaan beriman kepada Allah, semoga Allah ampuni," pungkas Buya Yahya.
Kontributor : Dea Nabila