Dikenal Sebagai Minuman Kesehatan, Apa Itu Kumys dan Apakah Halal Dikonsumsi?

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 11:28 WIB
Dikenal Sebagai Minuman Kesehatan, Apa Itu Kumys dan Apakah Halal Dikonsumsi?
Apa itu kumys, minuman kesehatan dari Asia Tengah. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - "Siapa yang meminum Kumys akan hidup satu abad."

Begitulah yang diyakini oleh masyarakat Kirgistan, salah satu negara di Asia Tengah yang berbatasan dengan Kazakhstan, Tajikistan, dan Uzbekistan. Bagi orang kebanyakan, kumys adalah susu kuda betina yang difermentasi, tetapi bagi orang Kirgistan, minuman ini adalah simbol kebangsaan mereka, sebuah anugerah dari Tuhan yang darinya mereka memperoleh energi dan kekuatan batin.

Kumys, juga disebut kumiss atau koumiss, adalah minuman kesehatan yang difermentasi secara tradisional, yang terbuat dari susu kuda betina. Meski bahan bakunya susu, proses fermentasi yang terjadi memberikan hasil samping alkohol. Lalu, apakah kumys halal dikonsumsi?

Kumys telah dikonsumsi oleh masyarakat Asia Tengah sejak ribuan tahun yang lalu. Bahkan, semakin berkembangnya zaman, kumys juga menjadi minuman yang populer di masyarakat Rusia pada abad ke-19. Banyak ahli kesehatan di Rusia yang mempromosikan kumys sebagai minuman yang menyehatkan dan cocok untuk digunakan sebagai pengobatan. Bahkan, Pusat Penelitian Ilmiah Rusia telah mengakui kumys sebagai minuman yang memiliki khasiat kesehatan.

Baca Juga: Heboh! Fuji Kepergok Makan di Restoran Non-Halal Saat Liburan di Singapura, Netizen Berdebat

Kumys memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, terutama karena kaya akan nutrisi yang terkandung di dalamnya. Sebagai minuman probiotik yang alami, kumys membantu menjaga keseimbangan bakteri baik dalam sistem pencernaan dan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Ini karena bakteri asam laktat yang terkandung dalam kumys dapat membantu memecah nutrisi dan meningkatkan penyerapan nutrisi dalam tubuh.

Apakah Kumys Halal?

Pada dasarnya, kumys adalah minuman berbahan baku utama dari susu kuda. Namun, jika ditelusur dari cara pembuatannya, ada titik kritis kehalalan pada kumys.

Menurut Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, S.Si., pembuatan kumys dimulai dengan mencampur susu kuda yang segar dengan starter bakteri asam laktat. Susu yang telah dicampur dengan starter ini kemudian dibiarkan untuk difermentasi selama beberapa hari.

Proses fermentasi memungkinkan bakteri asam laktat untuk mengubah laktosa (gula dalam susu) menjadi asam laktat. Dalam produksi kumys secara modern, pembuatan starter asam laktat ini bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Tujuannya untuk menstandarisasi hasil dan memastikan produktivitas yang tinggi.

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Ungkap Perbedaan saat Pakai Barang Halal vs Haram: Takut-takut Bawanya

Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan bakterinya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya. Daging inilah yang perlu ditelusur berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah Islam atau berasal dari hewan yang diharamkan.

Kumys memiliki cita rasa yang asam khas produk fermentasi, dengan kandungan karbohidrat (laktosa) yang lebih rendah karena telah dimanfaatkan oleh bakteri. Minuman ini memungkinkan mengandung etanol melebihi batas 0,5% sesuai tuntunan fatwa MUI.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. Untuk itu, perlu pengendalian produksi etanol, antara lain melalui pengaturan suhu, pengaturan jumlah gula serta lama proses fermentasi.

Selanjutnya ada penambahan whey yang dapat berasal dari keju atau mentega. Bahan ini rentan dengan penggunaan enzim, seperti rennet dan pepsin. Keduanya dapat berasal dari babi, meskipun tidak semua produk tersebut berasal dari babi. Whey juga dapat berasal dari pengasaman susu dan pemisahan gumpalan, sehingga asam yang digunakan bisa saja kritis jika terbuat dari produk mikrobial seperti asam sitrat.

Selain itu, setelah menjadi kumys, ada peluang penambahan bahan lain seperti perisa. Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan perisa dan pewarna memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat islam.

Merujuk pada Ketentuan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, kumys merupakan salah satu produk yang wajib disertifikasi halal (jenis produk susu dan analognya bagian 1.1). Produk ini termasuk salah satu jenis produk yang memiliki tenggang waktu kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024 sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI