Berbeda dengan Wanda Hara, Lina Mukherjee kena kasus lantaran makan babi dengan membaca bismillah. Perempuan bernama asli Lina Lutfiwati itu bahkan kini tengah mendekam di dalam penjara.
Diketahui Lina divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Perempuan yang beragama Islam itu mendapat hukuman 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara
Diketahui Lina ditangkap atas konten makan daging babi dengan membaca bismillah terlebih dahuli.