Biasanya, di bawah hukum Islam, talak tiga dilakukan oleh seorang pria Muslim untuk menceraikan istrinya dengan mengucapkan talak – kata Arab untuk perceraian – sebanyak tiga kali. Pria tidak perlu menawarkan alasan atau mendapatkan persetujuan istrinya saat mengucapkan hal itu.
Hukum Islam mengatur proses pernikahan dan perceraian untuk pasangan Muslim, serta untuk pasangan pria Muslim dan wanita non-Muslim. Di bawah hukum syariah, wanita biasanya menerima mas kawin – atau, dalam bahasa Arab, mahr – dari suami mereka atau keluarga suami mereka setelah menikah. Begitu seorang wanita mengembalikan mahr, dia dapat secara legal melakukan perpisahan, yang disebut khula.
Sang putri menyatakan dalam postingannya pada hari Rabu bahwa suaminya telah tidak setia padanya, mengatakan bahwa dia "sibuk dengan teman-teman lain." Penyebutan talak tiga kali lipat jelas melanggar implementasi khas praktik talak dalam Islam, karena laki-lakilah yang menggunakan talak di bawah hukum Islam.

Mahra bukanlah kerabat wanita pertama Sheikh Mohammed yang mengambil sikap yang bertentangan dengan norma-norma emirat.
Berdasarkan laporan dari New Yorker, sebelumnya Sheikha Latifa, saudara perempuan Mahra dan sesama putri emirat, menggambarkan ayahnya sebagai "penjahat besar" dan menganggapnya bertanggung jawab atas perlakuan pemenjaraan wanita yang tidak patuh sebelum dia melarikan diri dari Dubai.
Latifa melihat Dubai sebagai negara yang represif terhadap perempuan — bahkan sebagai putri penguasa. Di UEA, seorang wanita Muslim tidak diizinkan secara hukum untuk menikahi pria non-Muslim.
Seorang pria Muslim diizinkan untuk menikahi seorang wanita non-Muslim dan juga diizinkan untuk memiliki hingga empat istri, selama dia menawarkan "rezeki yang sama dan perlakuan yang sama untuk semua," menurut situs web pemerintah.
Demikian itu profil dan potret putri Dubai Sheikha Mahra. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Cerai dengan Anji, Wina Natalia Konsultasi ke Psikiater sampai Rutin Minum Obat