Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan dan diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
NPWP juga menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pajak mereka. Untuk membuat NPWP online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
1. Email Aktif
Anda harus memiliki email yang masih aktif dan dapat diakses.
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.
4. Surat Keterangan Bekerja (untuk yang bekerja)
Fotokopi surat keterangan bekerja dari tempat bekerja.
5. Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta)
Fotokopi surat keterangan usaha yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha.
6. Paspor (untuk Warga Negara Asing)
Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Semua dokumen harus dalam format digital, yaitu di-scan atau difoto kemudian disimpan secara digital. Untuk membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs
Akses [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk pendaftaran NPWP.
2. Buat Akun
Klik "Daftar" dan masukkan alamat email aktif serta captcha. Verifikasi email untuk aktivasi akun.
3. Isi Data Diri
Login dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
4. Kirim Permohonan
Setelah mengisi data, klik "Simpan" dan "Kirim". Minta kode token yang dikirim ke email.
5. Verifikasi
Salin kode token dan kirim untuk menyelesaikan pendaftaran. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda setelah disetujui.