Dalam Islam, penanganan jenazah diatur dengan jelas dalam Alquran dan hadits. Apa pun kondisinya, jenazah wajib dikuburkan ke dalam tanah, bahkan sekalipun jenazah tersebut adalah orang kafir. Dalam Alquran, Allah berfirman:
“Kemudian, Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. Abasa’: 21)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
“Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya.210) (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal.”
Mengutip jurnal Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Krematorium Sankhara Anicca tulisan Mustika Kusumaning Wardhani, ayat tersebut menegaskan bahwa pemakaman adalah satu-satunya cara penanganan jenazah. Kecuali untuk jenazah yang meninggal di laut atau meninggal karena penyakit tertentu yang bersifat menular.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga menyampaikan kewajiban umat Muslim untuk menangani jenazah dengan cara menguburnya. Rasulullah berkata kepada Ali bin Abi Thalib ketika Abu Thalib meninggal dunia: “(Wahai Ali), pergilah, lalu kuburlah ia.”
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa satu-satunya cara mengurus jenazah yang diperbolehkan dalam Islam adalah menguburkannya. Dengan kata lain, kremasi menurut Islam dilarang.
Dikutip NU Online, praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa.
Praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat, bahkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.
Baca Juga: Pengasuh Ungkap Kabar Anak Jennifer Coppen, setelah Dali Wassink Meninggal
"Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."