Suami Jennifer Coppen Dikremasi, Padahal Dali Wassink Sudah Mualaf: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:37 WIB
Suami Jennifer Coppen Dikremasi, Padahal Dali Wassink Sudah Mualaf: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Jennifer Coppen dan Dali Wassinka (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dali Wassink suami Jennifer Coppen meninggal dunia pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Jenazahnya dikremasi alih-alih dikubur. 

Diungkap oleh tetangga Jennifer Coppen, jenazah Dali Wassink dikremasi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA atas permintaan keluarga.

Hal ini menjadi sorotan tersendiri di media sosial. Sebab, pria keturunan Thailand-Belanda tersebut telah menjadi mualaf sebelum resmi menikahi Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023.

Prosesi pernikahan Jennifer dan Dali dilangsungkan sesuai dengan syariat Islam. Keduanya disahkan sebagai suami istri setelah menjalani prosesi ijab kabul.

Baca Juga: Pengasuh Ungkap Kabar Anak Jennifer Coppen, setelah Dali Wassink Meninggal

Jennifer sendiri menegaskan bahwa suaminya telah berpindah agama dan memeluk Islam. Dali mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum menikahinya.

"Dali mualaf? Yes, sebelum kami menikah," ungkap ibu satu anak tersebut.

Ibu satu anak ini mengungkap, Dali menjadi mualaf sebulan sebelum mereka menikah, yakni September 2023. Namun dia enggan membicarakannya lebih jauh lagi.

Bagaimana hukum kremasi untuk seorang Muslim? 

Kremasi sendiri merupakan praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal yang dilakukan dengan cara membakarnya. 

Baca Juga: 10 Potret Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Momong Si Kecil, Kini Tinggal Kenangan

Setelah proses kremasi selesai, abunya dapat disimpan oleh pihak keluarga maupun ditebar ke tempat tertentu, seperti danau, laut. Semuanya tergantung keputusan keluarga masing-masing.

Dalam Islam, penanganan jenazah diatur dengan jelas dalam Alquran dan hadits. Apa pun kondisinya, jenazah wajib dikuburkan ke dalam tanah, bahkan sekalipun jenazah tersebut adalah orang kafir. Dalam Alquran, Allah berfirman:

“Kemudian, Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. Abasa’: 21)

Dalam ayat lain, Allah berfirman:

“Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya.210) (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal.”

Mengutip jurnal Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Krematorium Sankhara Anicca tulisan Mustika Kusumaning Wardhani, ayat tersebut menegaskan bahwa pemakaman adalah satu-satunya cara penanganan jenazah. Kecuali untuk jenazah yang meninggal di laut atau meninggal karena penyakit tertentu yang bersifat menular.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga menyampaikan kewajiban umat Muslim untuk menangani jenazah dengan cara menguburnya. Rasulullah berkata kepada Ali bin Abi Thalib ketika Abu Thalib meninggal dunia: “(Wahai Ali), pergilah, lalu kuburlah ia.”

Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa satu-satunya cara mengurus jenazah yang diperbolehkan dalam Islam adalah menguburkannya. Dengan kata lain, kremasi menurut Islam dilarang.

Dikutip NU Online, praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa. 

Praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat, bahkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

"Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI