Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB
Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu
Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Fathul Wahid yang merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) diketahui mengimbau kepada para pejabat struktural di lingkungan UII untuk menuliskan namanya tanpa gelar untuk korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum. Kira-kira, apa alasan beliau meminta supaya titel gelarnya dihapus? Mengingat untuk mendapatkan gelar seperti yang dimilikinya saat ini tentu tidak mudah. 

Rektor UII Minta Titel Gelarnya Dihapus 

Selama ini, seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum yang membutuhkan tanda tangan Fathul sebagai rektor selalu ditulis dengan gelar lengkap yaitu Prof. Fathul Wahid, S., M.Sc., Ph.D. Namun kemudian, ada surat edaran Rektor UII (SE) No 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang berisi tentang penghapusan gelar dalam dokumen kampus.

"Dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama dengan ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap 'Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.' agar dituliskan tanpa gelar menjadi 'Fathul Wahid'. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Ibu Bapak kami ucapkan terima kasih”, bunyi kutipan surat edaran tersebut.

Aturan tersebut lantas memicu pro dan kontra, serta menarik perhatian di media sosial terutama karena konteks politisi yang berusaha memperoleh gelar profesor yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, masalah ini juga sedang diteliti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Banyak juga yang penasaran, bagaimana cara mendapatkan gelar profesor? 

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi

Sebagai seorang Rektor, Fathul Wahid sempat menegaskan bahwa gelar profesor bukanlah status sosial yang harus dipuja-puja, melainkan itu adalah tanggung jawab akademik yang besar. Dirinya juga menyatakan keprihatinannya terhadap cara masyarakat yang masih menganggap sakral gelar profesor tanpa memerhatikan proses dan tanggung jawab yang melekat padanya setelah diperoleh.

Dalam pandangannya, gelar profesor dan gelar akademik yang melekat pada jabatan sebagai Rektor tidaklah relevan untuk dicantumkan dalam korespondensi dan dokumen lainnya.

Cara Mendapatkan Gelar Profesor

Profesor merupakan suatu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Tentunya, mendapatkan gelar profesor bukanlah perkara mudah karena berbagai macam persyaratan harus dipenuhi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan gelar profesor? 

Perlu diketahui bahwa jabatan akademik dosen memiliki jenjang yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Seorang dosen harus mengajar minimal 10 tahun dan telah memenuhi kriteria tertentu, sampai akhirnya ia bisa menjadi profesor. Hal ini sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Baca Juga: Cara Login Aplikasi Dapodik Terbaru Versi 2025 dan Link Downloadnya

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar profesor di Indonesia:

1. Memenuhi Angka Kredit Tertentu: Seorang dosen harus memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju, di mana penilaian angka kredit ini ditentukan oleh unsur utama dan unsur penunjang.

2. Batas Pengajuan Berkas Syarat: Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4, pemberhentian dosen karena batas usia pensiun akan dilakukan di usia 65 tahun. Jadi, calon profesor harus sudah selesai melengkapi berkas pengajuan minimal satu tahun sebelum waktu pensiunnya. 

3. Memiliki Ijazah Doktor: Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013, disebutkan bahwa syarat pertama bagi dosen yang ingin mengusulkan diri menjadi profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat. Masa kepemilikan ijazah paling singkat adalah selama tiga tahun dari waktu pengajuan.

4. Memiliki Publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi: Kriteria karya ilmiah yang dapat dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi harus punya ISSN, ditulis dengan bahasa resmi PBB, memiliki terbitan online, ditulis sesuai dengan kaidah ilmiah, dan lainnya.

5. Minimal Sudah Bekerja Selama 10 Tahun: Syarat lama bekerja sebagai dosen untuk menjadi profesor adalah 10 tahun. Tapi khusus bagi dosen yang memiliki prestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya, makabisa diangkat ke jenjang jabatan akademis 2 tingkat lebih tinggi.

Bagaimana, aturan dan syarat mendapatkan gelar profesor tidak sederhana dan instan, bukan? Seseorang yang ingin menjadi profesor harus ditetapkan melalui proses yang cukup panjang sesuai regulasi, seleksi, dan penilaian yang kredibel.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI