Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:17 WIB
Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?
Desta (Instagram/@desta80s)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak ada dosa bagi laki-laki atau perempuan memakai rambut palsu dengan syarat tidak terbuat dari rambut manusia atau najis. Selain itu tidak digunakan sebagai sarana penipuan yang membuat orang tua tampak lebih muda.

Pendakwah Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya juga menyampaikan bahwa tanam rambut diperkenankan tapi dengan beberapa catatan. Pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, di wilayah yang dulu ada rambutnya. Misalnya karena seiring bertambah usia, rambut mengalami kebotakan sehingga ingin kembali melebatkannya.

"Dan ini bukan digolongkan sebagai mengubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada kemudian menjadi hilang," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Sementara catatan kedua adalah tanam rambut harus dilakukan dengan rambut sendiri. "Itu (dilakukan) dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau di mana (lalu) dipindahkan ke tempat itu," jelasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI