Suara.com - Desta tengah jadi sorotan publik karena melakukan transplantasi rambut atau tanam rambut. Tak hanya di bagian kepala, dia juga menanam rambut di wajah sehingga akan tumbuh jadi brewok. Biaya transplantasi rambut Desta pun diungkap oleh Tompi selaku dokter yang membantu sang host menanam rambut.
Mantan suami Natasha Rizky itu ternyata mengambil paket transplantasi rambut dan perawatan lainnya sebesar Rp120-an juta. Lantas apa hukum transplantasi rambut dalam Islam seperti yang dilakukan oleh Desta? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Transplantasi Rambut?
Transplantasi rambut merupakan prosedur bedah kosmetik yang bertujuan mengatasi kebotakan atau penipisan rambut. Prosesnya dilakukan dengan cara mentransfer rambut sehat dari bagian kepala yang masih tumbuh rambut ke area yang mengalami kebotakan atau penipisan.
Prosedur transplantasi rambut atau tanam rambut biasanya dilakukan oleh dokter ahli bedah plastik atau yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. Alasan melakukan transplantasi rambut umumnya karena kebotakan atau kerontokan berlebih.
Baca Juga: Ini Alasan Desta Rela Rogoh Rp120 Juta untuk Transplantasi Rambut dan Jenggot
Hukum Transplantasi Rambut Dalam Islam
Tanam rambut dinilai efektif untuk mengatasi kebotakan. Namun bagaimana Islam memandang hal itu?
Hukum tanam rambut dalam Islam dibolehkan dengan sedikit catatan, menurut penjelasan dari General Iftaa Department The Hashemite Kingdom of Jordan. Tanam rambut termasuk dalam bedah kosmetik yang diperbolehkan yaitu daruriyyah atau kebutuhan dan hajiyyah atau kenyamanan. Tujuan dari tanam rambut termasuk dalam menghilangkan cacat karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya.
Menurut Islamic Fiqh Academy, transplantasi rambut boleh dilakukan karena metodenya memindahkan organ dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh yang sama. Transplantasi bisa dilakukan selama manfaat yang diharapkan dari prosedurnya lebih besar daripada kerugian atau mudharat yang ditimbulkan.
Hal senada disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) yang memastikan transplantasi rambut boleh dilakukan. "Boleh (transplantasi rambut) karena bukan mengubah ciptaan Allah, tapi masuk kategori pengobatan dan mengembalikan ke bentuk asal," kata sang pendakwah.
UAS juga memberi jawaban dengan referensi dari General Iftaa Departement The Hashemite Kingdom of Jordan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Transplantasi rambut merupakan tindakan yang tidak mengubah ciptaan Tuhan, melainkan pengobatan untuk mengembalikan apa yang telah diciptakan. Hal ini termasuk salah satu isu kontemporer yang muncul karena perkembangan ilmiah dan kognitif.
Baca Juga: Dianggap Sukses Lepas dari Sule, Andre Taulany Sabet Piala Komedian Terfavorit Telkomsel Awards 2024
Para ahli hukum menetapkan bahwa segala sesuatu pada prinsipnya halal selama tidak ada larangan lewat teks atau syariah dan tidak ada yang merugikan atau dirugikan. Jika transplantasi rambut memenuhi persyaratan itu, maka diperbolehkan.
Tidak ada dosa bagi laki-laki atau perempuan memakai rambut palsu dengan syarat tidak terbuat dari rambut manusia atau najis. Selain itu tidak digunakan sebagai sarana penipuan yang membuat orang tua tampak lebih muda.
Pendakwah Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya juga menyampaikan bahwa tanam rambut diperkenankan tapi dengan beberapa catatan. Pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, di wilayah yang dulu ada rambutnya. Misalnya karena seiring bertambah usia, rambut mengalami kebotakan sehingga ingin kembali melebatkannya.
"Dan ini bukan digolongkan sebagai mengubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada kemudian menjadi hilang," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Sementara catatan kedua adalah tanam rambut harus dilakukan dengan rambut sendiri. "Itu (dilakukan) dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau di mana (lalu) dipindahkan ke tempat itu," jelasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni