Suara.com - Ayu Ting Ting telah mengakhiri hubungannya dengan Muhammad Fardana, seorang perwira TNI Angkatan Darat pada 22 Juni 2024. Padahal mereka sudah bertunangan pada Februari lalu. Rumor putusnya hubungan Ayu dan Fardhana menjadi buah bibir publik hingga berbagai spekulasi muncul.
Bersamaan dengan itu, video lawas Ayu membahas soal syarat untuk pria yang akan menjadi suaminya kembali viral. Janda anak satu itu punya syarat yang wajib dipenuhi calon suaminya, yakni ia harus dapat menafkahi dirinya dan seluruh keluarganya.
Alasan di balik Ayu menetapkan syarat itu karena dia adalah tulang punggung keluarga sehingga pantas jika sang suami kelak harus membiayai keluarganya. Namun syarat itu harus dilaksanakan bila suaminya nanti melarang Ayu bekerja.
"Gue akan ngobrol dulu sama dia, 'Lu bisa enggak mencukupi kebutuhan gue dan keluarga gue. Karena banyak nih orang-orang di belakang gue yang harus gue tanggung," kata Ayu Ting Ting dilansir dari YouTube Wendy Cagur.
Baca Juga: Bikin Konten Bareng Sohwa Halilintar, Ayu Ting Ting Dibilang Pakai Penutup Kepala Khas Umat Katolik
Lantas apakah menantu wajib menafkahi mertua jika menilik dari syarat Ayu Ting Ting untuk calon suaminya? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah Menantu Wajib Nafkahi Mertua?
Dikutip dari muijember.or.id, para ulama menjelaskan bahwa seorang anak berkewajiban memberikan nafkah pada orang tua mereka dengan beberapa catatan:
1. Anak memiliki kecukupan dan kemampuan dalam memberikan nafkah untuk orang tua
2. Orang tua dalam kondisi yang memang layak untuk diberi nafkah, misalnya karena kedua orang tua mereka fakir atau miskin.
Lantas bagaimana dengan menantu, apakah juga wajib memberi nafkah kepada mertua?
Baca Juga: Sama-Sama Branded, Harga Sepatu Ayu Ting Ting di Amerika Masih Kebanting Punya Bilqis!
Sebenarnya tidak ada kewajiban bagi menantu untuk memberi nafkah pada mertua mereka karena yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anak kandung mereka sendiri. Apalagi jika sang mertua masih memiliki anak-anak lain. Jika seperti ini, merekalah yang berkewajiban menafkahi orang tua mereka.
Sementara itu dikutip dari cariustadz.id, Ust. Ahmad Ubaidi Hasbillah juga menjelaskan bahwa menantu tidak wajib memberikan nafkah pada mertua. Ini karena tidak ada dalam ajaran Islam soal menantu wajib menafkahi mertua. Kewajiban seorang suami adalah menafkahi keluarga, yakni istri dan anak-anak. Bahkan ia menyebutkan bahwa orang tua kandung bukan kewajiban anak untuk menafkahinya.
Hal yang jadi kewajiban anak pada orang tua adalah berbakti atau berbuat baik. Dalam bahasa Al Quran disebut wa bi al walidayni ihsana yang artinya "dan terhadap orang tua, kita harus berbakti". Kata Ihsan dalam Al Quran tidak spesifik pada nafkah, tetapi lebih pada seorang anak tidak membuat kecewa atau sedih orang tuanya.
Namun jika memang yang membuat murka kedua orang tua adalah salah satunya urusan nafkah, maka anak wajib memberikan nafkah kepada mereka. Hal itu terjadi misalnya orang tua tidak punya pekerjaan sama sekali dan termasuk golongan kurang mampu, sehingga sudah tidak punya kemampuan bekerja.
Kontributor : Trias Rohmadoni