Daftar Panjang Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Wali Kota Semarang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:58 WIB
Daftar Panjang Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Wali Kota Semarang
Daftar Panjang Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Wali Kota Semarang (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch(ICW) mengungkap ada 61 kepala daerah terjerat kasus korupsi dari tahun 2021-2023. Mayoritas modusnya berhubungan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah untuk kepentingan pribadi. Simak daftar kepala daerah terjerat kasus korupsi di bawah ini.

ICW menjelaskan beberapa modus lain yang sering dilakukan kepala daerah hingga terjerat kasus korupsi adalah praktik jual beli jabatan. Biasanya ini dilakukan kepala daerah yang menyasarh ASN yang ingin naik jabatan. Ini karena kepala daerah memiliki wewenang untuk melakukan rotasi, mutasi, dna juga menjamin ASN bisa mendapatkan jabatan tinggi.

Kemudian uang yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli jabatan tersebut digunakan untuk maju dalam Pilkada. Praktik ini menjadi lingkaran setan yang seperti tak ada ujungnya. Berikut daftar kepala daerah terjerat kasus korupsi.

1. Pejabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief

Arsan Latief, Pejabat Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Diduga ia terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangunan guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Baca Juga: Jejak Karier Marshel Widianto, Kini Diminta Pandji Mundur dari Pencalonan Wakil Wali Kota Tangsel

Arsan Latief diduga mengkondisikan proses lelang pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri. Ia diduga menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan juga keluarga.

Pada Senin 15 Juli 2024, Arsan ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru. Ia dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Pada Sabtu, 27 Februari 2021, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Nurdin Abdullah dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

3. Walikota Tanjungbalai M Syahrial

Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara, M. Syahrial ditangkap KPK pada 24 April 2021 karena terbukti menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain senilai Rp1,6 miliar. Suap tersebut diberikan agar KPK tidak melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan suap lelang jabatan yang juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK Lili Pantuli Siregar.

4. Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat

Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan promosi dan pengisian jabatan di tingkat Kecamatan Nganjuk. Novi ditangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) KPK bersama ajudan dan empat camat yang berusaha membayar Novi agar bisa naik jabatan, mendapat promosi, dan juga dimutasi ke daerah yang mereka inginkan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Ternyata Tak Pernah Ambil Gaji, Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?

5. Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana

Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana terjaring OTT KPK pada Senin, 30 Agustus 2021. Ia mematk tarif Rp20 juta kepada calon kepala desa di Probolinggi. Puput dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.

6. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, Rabu 17 Juli 2024. Selain itu juga ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024. Selain Walkot Semarang, KPK menyatakan sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, tetapi belum memberikan keterangan resmi sampai penyelidikan rampung.

Demikian itu daftar kepala daerah terjerat kasus korupsi. Terbaru adalah wali kota Semarang seperti disebutkan di atas.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI