Diatur dalam pasal 9 ayat 2 menetapkan biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yakni sebagai berikut:
a. Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah sebesar Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen.
b. Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling rendah sebesar Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen.
c. Di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, paling rendah sebesar Rp200 juta dan paling tinggi 1,50 persen.
d. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah sebesar Rp300 juta dan paling tinggi 0,80 persen.
e. Di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, paling rendah sebesar Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
f. Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, PAD Surakarta pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp736,1 miliar dan realisasinya sebesar Rp674,4 miliar. Dengan demikian, pada tahun 2022 lalu Gibran berhsil mengantongi biaya penunjang operasional setidaknya Rp600 juta atau 0,15 persen dari realisasi PAD, yaitu Rp1,01 miliar.
Apabila biaya penunjang operasional sebesar Rp1,01 miliar yang berhasil dikantongi oleh Gibran selama periode setahun di 2022, itu artinya setiap bulan ia bisa memperoleh setidaknya Rp84,3 juta.
Baca Juga: Gibran Soal Calon Menteri Di Kabinet: Belum Ada Yang Fixed, Masih Tahap Pembicaraan
Bila dihitung kasar, Wakil Presiden Terpilih sekaligus putra sulung Jokowi itu bisa mengantongi Rp90,18 juta per bulan. Pendapatannya ini berupa gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional.