Suara.com - Berbeda dari kebanyakan pejabat, ternyata selama menjadi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak pernah mengambil gajinya. Bahkan sambil menunggu surat keputusan pengunduran dirinya yang belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gibran mengaku enggan mengambil gajinya itu. Lantas berapa gaji dan tunjangan Wali Kota Solo?
Tak hanya enggan mengambil gaji, Gibran yang seharusnya masih bisa menikmati fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung usai ia menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD Solo.
"(Gaji diambil?) Nggak pernah diambil dari dulu," kata Gibran saat ditemui wartawan di Kampung Joyosuran, Solo, dikutip Kamis (18/7/2024).
"Saya (Selasa, 16 Juli 2024) mengantarkan surat (pengunduran diri), saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (saat ini pakai) mobil sendiri. Rumdin juga nggak pernah saya pakai, sudah kosongkan juga," pungkas Wakil Presiden terpilih tersebut.
Baca Juga: Gibran Soal Calon Menteri Di Kabinet: Belum Ada Yang Fixed, Masih Tahap Pembicaraan
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran menjabat sebagai orang nomor 1 di Solo sudah sejak 3 tahun lalu karena ia resmi dilantik menjadi Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021 lalu.
Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?
Menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan. Ketentuan tentang gaji Wali Kota Solo ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Gaji Gibran sebagai wali kota Solo memang berada di bawah UMK Solo Raya. Akan tetapi, gaji pokok itu belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun besaran tunjangan yang diterima Gibran telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Sesuai peraturan pada pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan bahwa kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Dengan begitu, Gibran bisa mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Biodata Teguh Prakosa, Calon Pengganti Gibran Sebagai Pemimpin Kota Solo
Tak sampai di situ saja, ada pula biaya penunjang operasional lainnya yang diberikan oleh negara untuk wali kota, termasuk Gibran. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Diatur dalam pasal 9 ayat 2 menetapkan biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yakni sebagai berikut:
a. Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah sebesar Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen.
b. Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling rendah sebesar Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen.
c. Di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, paling rendah sebesar Rp200 juta dan paling tinggi 1,50 persen.
d. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah sebesar Rp300 juta dan paling tinggi 0,80 persen.
e. Di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, paling rendah sebesar Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
f. Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, PAD Surakarta pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp736,1 miliar dan realisasinya sebesar Rp674,4 miliar. Dengan demikian, pada tahun 2022 lalu Gibran berhsil mengantongi biaya penunjang operasional setidaknya Rp600 juta atau 0,15 persen dari realisasi PAD, yaitu Rp1,01 miliar.
Apabila biaya penunjang operasional sebesar Rp1,01 miliar yang berhasil dikantongi oleh Gibran selama periode setahun di 2022, itu artinya setiap bulan ia bisa memperoleh setidaknya Rp84,3 juta.
Bila dihitung kasar, Wakil Presiden Terpilih sekaligus putra sulung Jokowi itu bisa mengantongi Rp90,18 juta per bulan. Pendapatannya ini berupa gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional.
Apabila nanti Gibran resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia, maka dipastikan gajinya akan naik berkali-kali lipat.
Nah, itu tadi informasi tentang berapa gaji dan tunjangan Wali Kota Solo. Semoga menjawab rasa penasaran Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari